geosurvey.co.id – Direktur Penyidikan (Dirdik) Wakil Ketua Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar membeberkan peran bos Sriwijaya Air Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi.
Abdul Qohar mengatakan dalam kasus ini, Hendry Lie bertindak sebagai pemilik manfaat (BO) PT Tinindo Internusa.
PT ini bekerja sama di bidang penyewaan alat peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT Tinindo Internusa.
Abdul Qohar melanjutkan, bijih timah yang dilebur berasal dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja dibuat sebagai perusahaan penerima bijih timah dari kegiatan penambangan timah.
Dalam kasus itu, pemerintah merugi lebih dari Rp 300 triliun.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka Hendry Lie bersama 20 tersangka lainnya yang saat ini sudah menjalani persidangan.
Pemerintah mengalami kerugian senilai 300 triliun, 3 miliar, 263 juta, 740 ribu, 131 rupee, 14 sen, kata Abdul Qohar.
Kini, Hendry Lie disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dipadukan dengan Pasal. 55 paragraf. 1 ayat (1) KUHP. Proses penangkapan Hendry Lie
Abdul Qohar menjelaskan, Hendry Lie diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024.
Setelah diperiksa, pria tersebut terbang ke Singapura pada 25 Maret 2024.
Kejaksaan kemudian beberapa kali memanggil Hendry Lie, namun ia tak tampak menanggapi panggilan tersebut.
“Hendry Lie selanjutnya akan di banned pada 28 Maret 2024 selama 6 bulan,” lanjut Abdul Qohar.
Selain pelarangan, paspor Hendry Lie juga dicabut.
Kemudian, pada 15 April 2024, Hendry Lie ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
Berkali-kali ditelepon Kejagung, namun lagi-lagi Hendry Lie tak ada di sana.
Kemudian diambil tindakan tegas atas penangkapan Hendry Lie pada Senin (18/11/2024).
Tersangka menangkap Hendry Lie di Bandara Soekarno Hatta setibanya dari Singapura di Terminal 2 F.
Penangkapan Hendry Lie terjadi pada tanggal 18 November 2024 pukul 22.30 WIB, kata Abdul Qohar.
Kini, Hendry Lie dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung di Menara Kartika untuk diperiksa.
Dia juga ditahan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Penahanan akan diberlakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kata Hendry Lie. Daftar tersangka Kejagung saat menangkap Kepala Sriwijaya Air Hendry Lie terkait dugaan korupsi timah, Senin (18/11/2024). (Tangkapan layar saluran YouTube tvOneNews)
Tertangkapnya Hendry Lie menambah panjang daftar tersangka kasus dugaan korupsi sistem usaha timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dalam kasus korupsi tata niaga produk timah di PT Timah, Kejaksaan Agung menetapkan 23 tersangka.
Sebanyak 17 tersangka diajukan ke pengadilan dan 3 tersangka telah divonis bersalah.
Berikut daftar 23 tersangka kasus korupsi tersebut:
Tersangka menghalangi penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka utama dalam kasus ini:
2. Suwito Gunawan (SG) sebagai Komisaris PT SIP atau perusahaan pertambangan di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) sebagai direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau pemilik manfaat CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Jenderal CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) sebagai mantan komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional CV VIP Mine
8. Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku Direktur Jenderal PT TIN
10. Suparta (SP) selaku direktur utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) sebagai direktur keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Timah.
15. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) sebagai tambahan pada PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku pemilik manfaat atau Beneficial Owner dari PT TIN
18. Fandy Lie (FL) sebagai penjual PT TIN dan adik dari Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) sebagai Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) Pj Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Pj Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Direktur Jenderal Pertambangan dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2022,
23. Supianto (SPT), mantan Pj Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel)
(geosurvey.co.id/Endra/Abdul Qodir)