Laporan reporter geosurvey.co.id, Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai Rp 288 miliar dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Duta Palma Group atas tersangka perusahaan PT Darmex Plantations.
Kutipan Rp 100.000 dikumpulkan dalam satu baris di meja konferensi pers.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan uang ini merupakan perbaikan penanganan kasus korupsi pada kegiatan komersial kelapa sawit perkebunan.
Menurut dia, uang yang diduga hasil kegiatan melawan hukum itu diduga ditransfer atau ditempatkan di PT Darmex Plantations dan disembunyikan melalui yayasan Darmex dan rekening saksi berhuruf RI.
Uang tersebut ditransfer dan disembunyikan di rekening Yayasan Darmex dan rekening saudara Indonesia sejumlah Rp 288 miliar yang kini ada di depan, kata Abdul Qohar dari Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa. (3/12/2024).
Selain PT Darmex Plantations, penyidik juga menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terhadap lima perusahaan, yakni PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT.
Dan, kelima perusahaan pertanian tersebut di atas adalah ilegal untuk usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada di dalam hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
“Hasil tindak pidana dan korupsi terkait penguasaan dan pengelolaan tanah dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, perusahaan pemilik perkebunan kelima perusahaan tersebut di atas,” ujarnya.
Dugaan PT Darmex Plantations disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 undang-undang nomor delapan tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta dan Bab 5, 5 ayat 1, 1 UU KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga mengungkap tim penyidik telah menyita Rp 372 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group.
Tak hanya rupiah, ada juga mata uang asing seperti Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Yuan Tiongkok.
Uang sejumlah yang dibawa dalam dua kotak truk itu tiba di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Uang itu ditempatkan di banyak kotak, koper, dan kotak.
Tampak beberapa petugas yang membawa barang bukti kesulitan memasukkan uang tersebut ke dalam rumah.
Dan, pada Senin (30/9/2024), Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp450 miliar.
Uang itu terungkap di hadapan konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait isu pencucian uang di perusahaan sawit Duta Palma.
Dana ratusan miliar itu termasuk korporasi Rp 100 ribu yang menumpuk.
Para pejabat mengangkut sejumlah besar uang menggunakan trailer.
Barang bukti uang Rp 450 miliar dibawa dalam pengawasan rombongan TNI bersenjata senjata laras panjang.
Rp450 miliar disita dari perusahaan tersangka PT Asset Pacific yang masih dalam grup Duta Palma.