Wartawan geosurvey.co.id, Fahmi Ramadhan melaporkan
TribuneNews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung terus mengusut kasus suap penanganan kasus terpidana Ronald Tannur dengan memeriksa 2 orang saksi.
Kedua saksi yang diperiksa merupakan adik sekaligus ipar tersangka Lisa Rahmat, berinisial DR dan SA.
“(Penyidik telah memverifikasi) bahwa SA merupakan saudara ipar tersangka LR dan adik tersangka LR,” kata Jaksa Penuntut Umum Harley Siregar dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
Harley mengatakan keduanya diperiksa pada 13 November 2024 oleh Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Diketahui, DR dan LR sempat ditanyai mengenai pengetahuan mereka mengenai peran tersangka Lisa dalam kasus suap tersebut.
“Saksi diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi materi perkara,” tutupnya.
Seperti diketahui, Kajagung sebelumnya telah menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zaroff Rickard sebagai tersangka kasus tersebut.
Sementara Zaroff diduga berkonspirasi dengan pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR) untuk memfasilitasi kliennya mengajukan banding ke Mahkamah Agung dalam kasus penggelapan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat, 25 Oktober 2024, Jaksa Penyidik Jampidsous telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung Z.R., karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi. kata sutradara. Abdul Kohar dari Divisi Penyidikan Jampidsaus Kejaksaan Agung RI, pada jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (25/10/2024).
Kohr memaparkan dugaan konspirasi jahat antara Zaroff dan Lisa yang mencoba menyuap hakim tingkat kasasi yang menangani kasus Ronald dengan uang Rp 5 miliar.
Dari konspirasi tersebut, Lisa Zaroff menjanjikan imbalan sebesar Rp1 miliar.
Mahkamah Agung meminta LR ZR melakukan upaya untuk memastikan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya, kata Kohr.
Dan LR menyampaikan kepada ZR bahwa dia akan menyiapkan uang tunai atau uang sebesar 5 miliar rupiah untuk Hakim Mahkamah Agung dan ZR akan menerima imbalan sebesar 1 miliar rupiah atas jasanya, lanjutnya.
Kohar mengatakan, uang sebesar Rp 5 miliar rencananya akan diberikan kepada tiga hakim agung S, A, dan S yang mendengarkan permohonan kasasi Ronald Tannur.
Terkait hal itu, Kohr mengatakan berdasarkan pengakuan Jaroff, tersangka mengaku sudah bertemu hakim di Mahkamah Agung.
Tapi, menurut dia, uang jutaan itu masih belum ada di tangan hakim.
“Belum (transfer uang) — itu hanya konspirasi jahat. (Tapi) sedang kita selidiki apakah benar-benar kita temukan atau belum,” jelasnya.
Belakangan, bersama Zaroff, Kejaksaan Agung menetapkan Lisa sebagai tersangka kasus konspirasi suap.
Adapun Zaroff dijerat dengan Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 20 Tahun 2021, kata Kohar. Dan kedua, Pasal 12B dibaca dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Tersangka Liza dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Pasal 18 Jo Pqsal 15 Jo UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Selama 20 hari ke depan, tersangka Z.R. akan ditahan di pusat praperadilan Kejaksaan Agung, sekaligus tersangka L.R. Dia,” tutupnya.