geosurvey.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kepala Kejaksaan Agung Harley Sirigar mengungkapkan, pihaknya memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengusut dugaan korupsi impor gula. Badan Perdagangan dan Logistik Denmark (Blog).
Penyidikan dilakukan tim penyidik jaksa penuntut umum Badan Reserse Kriminal Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Empat saksi dari Kejaksaan Agung tengah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Diantaranya adalah E.S. sebagai Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Penyegar pada Kementerian Perindustrian RI.
Kepala Kantor Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI Tahun 2018-2024 SH.
Selanjutnya untuk tahun 2016 – 2018, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, P.S.
Terakhir ada Bulog Balrum Palembang, WI, kepala auditor wilayah kedua.
Jaksa Agung memeriksa 4 orang saksi, yakni ES selaku Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Penyegar Kementerian Perindustrian RI dan SH selaku Kepala Kantor Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI Tahun 2018 – 2024 .”
Jadi, PS sebagai Dirjen AgroIndustri Kementerian Perindustrian tahun 2016 – 2018 dan WI sebagai Kepala Auditor Bulog Balrum Wilayah II Palembang, kata Harli seperti dilansir Kompas.com, Jumat (20/12/2024). . .
Menurut Harley, empat pejabat Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Bulog diperiksa untuk memperkuat bukti dan arsip dalam kasus impor beras yang diduga ditangkap Tom Lembong.
“Saksi-saksi diwawancara untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang bersangkutan,” jelas Harley. Jaksa Agung sedang memeriksa mantan Wakil Kementerian BUMN itu
Kejaksaan Agung terus mendalami Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Terkait kasus tersebut, Kepala Kementerian Kehakiman RI Harley Sirigar menjelaskan, pihaknya memeriksa dua orang saksi, salah satunya mantan Deputi Kementerian BUMN berinisial WK.
Dua orang saksi yang diperiksa merupakan mantan Deputi Bidang Usaha, Agroindustri, dan Farmasi Kementerian BUMN WK dan NH selaku Kepala KSO Sucofindo Surveyor Indonesia, kata Harley dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).
Namun Haley tak menjelaskan lebih rinci mengenai pemeriksaan kedua saksi yang dilakukan kuasa hukum penyidik Kejaksaan Agung, Jumpides.
Dia hanya menjelaskan, kedua saksi tersebut akan dimintai keterangan terkait kelanjutan proses penyidikan kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
“Saksi-saksi diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara terkait,” tutupnya.
Sekadar informasi, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Ia juga mengepalai Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada masa jabatan pertama Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mantan direktur Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS dalam kasus yang diduga merugikan pemerintah sebesar Rp400 miliar.
Tn. Abdul Kohar, Direktur Penyidikan Jampidsu Kejaksaan Agung, mengatakan: “Kerugian pemerintah akibat tindakan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kurang lebih Rp 400 miliar.” Konferensi pers digelar di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Abdul Kohar menjelaskan, Tom Lembong mengizinkan PT AP mengimpor gula mentah sebanyak 105.000 ton pada tahun 2015.
Padahal, saat itu gula di Indonesia surplus sehingga tidak perlu impor.
Namun pada tahun yang sama, 2015, Menteri Perdagangan yaitu Pak TTL mengizinkan PT AP mengimpor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton, yang kemudian diolah menjadi gula pasir putih, kata Qohar.
Lebih lanjut, Qohar menyatakan impor gula PT AP tidak terjadi melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan tanpa adanya rekomendasi kementerian untuk menentukan kebutuhan sebenarnya.
Tak hanya itu, perusahaan yang boleh mengimpor gula sebaiknya hanya perusahaan BUMN.
Sementara CS disebut mengizinkan delapan perusahaan swasta mengimpor gula. PT PPI nampaknya sedang membeli gula.
Faktanya, kedelapan perusahaan tersebut menjual gula ke pasar dengan harga Rp 16.000 per kg atau lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 13.000 per kg saat itu. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan tersebut.
“Dengan melakukan jual beli gula pasir mentah yang diolah menjadi gula pasir putih, PT PPI mendapat imbalan dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut, yaitu Rp 105 per kg,” kata Qohar.
(geosurvey.co.id/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)(Kompas.com/Kiki Safitri)
Baca berita lainnya terkait kasus impor gula.