Laporan reporter geosurvey.co.id, Fahmi Ramadhan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI merilis nama tiga hakim di Negeri Surabaya dan 1 pengacara bernama depan LR sebagai tersangka kasus suap terkait pembebasan terdakwa kasus pencemaran nama baik Ronald. Tannur.
Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ED, HH dan M.
“Setelah pemeriksaan hari ini, jaksa penyidik di Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M serta jaksa LR sebagai tersangka,” kata Penyidik Utama dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi berbahasa Indonesia. DPR, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Lebih lanjut Qohar mengatakan, nama keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena pengacara penyidik menemukan dua bukti kuat setelah dilakukan pemeriksaan di Surabaya dan Jakarta.
Melalui temuan tersebut, keempat tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam rangka putusan persidangan Ronnald Tanur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Qohar mengatakan, “Dalam hal ini ED, HH dan saya terdakwa Ronald Tannur sudah dibebaskan.
Kemudian, lanjut Qohar, penyidik menemukan bukti kuat Ronald Tannur dibebaskan di Pengadilan Negeri Surabaya ketika ketiga hakim tersebut menerima pembayaran dari kuasa hukum Ronald, yakni LR.
Penyidik sudah menemukan bukti kuat yang diduga pembela Ronald Tannur dibebaskan ED, HH dan M menerima suap dan bonus dari pengacara LR. Jadi menurut saya sudah jelas, jelasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang ini, kata Qohar, ditangkap di Kejaksaan Agung cabang Salemba.
Keempatnya akan ditahan selama 20 hari pertama setelah nama tersangka diumumkan.
Terkait kasus Ronald Tannur yang telah disebutkan sebelumnya, sekelompok hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya mengatakan Gregorius Ronald Tannur tidak dianggap sah dan berkeyakinan kuat bahwa dialah yang melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini.
Ronald pun dianggap terus berusaha membantu korban di masa sulit sebagai bukti upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
Oleh karena itu, Ronald dinyatakan tidak sah dan jelas sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1). ). dari KUHP.
Majelis hakim membebaskan Ronald dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum di atas dalam kasus tersebut pada Rabu (24/7/2024).
Keputusan itu pun menuai kritik baik dari masyarakat maupun anggota DPR.
Komisi III DPR juga menyelenggarakan rapat di dalam negeri.