TRUBUNNEWS.COM – Tersangka ke-22 kasus dugaan Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pengelolaan timah di PT Timah Tbk, Direktur Utama Sriwijaya Air Hendri Lee, ditangkap di Bandara Sukarno-Hatta, Senin. (18/11). /2024) Ashar.
Kejaksaan Agung (Kjagong) pun mengungkap peran Hendri Lee dalam kasus korupsi timah.
Hendry Lee sendiri diketahui bekerja sama dengan adiknya Fendi Linga.
Keduanya merupakan petinggi PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang merupakan bagian dari rantai pengolahan timah atau komoditas di Bangka Belitung.
Hendri Lee sendiri diketahui sebagai Beneficial Owner (BO) PT Tinindo Internusa.
Dalam hal ini, keduanya mensyaratkan terjalinnya kerja sama penyewaan alat pengolahan peleburan timah untuk kegiatan penambangan timah IUP PT Timah.
Hendry Lee dan adiknya diyakini telah membentuk perusahaan boneka untuk memfasilitasi aktivitas mereka.
“Mereka ada kerjasama, ada kerjasama, yaitu orang yang melakukan itu, memerintahkannya untuk melakukannya dan ikut serta dalam melakukannya.” /19). 11/2024), dini hari.
“Hendry Lee dan adiknya juga bekerja sama, sehingga jika penyidik sudah mendapat cukup bukti, kami tetapkan dia sebagai tersangka,” kata Abdul Qahar.
Sekadar informasi, dalam kasus ini pemerintah merugi lebih dari 300 miliar Rial.
Akibat perbuatan tersangka Hendry Lee bersama 20 tersangka lainnya yang sedang diadili.
Negara mengalami kerugian sebesar Rp300.326.374.013.114,- kata Abdul Qahar.
Atas perbuatannya, Hendri Lee dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001. Republik Indonesia Tahun 1999. Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi administratif sebagaimana Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Hendri Lee bersama adiknya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 26 April 2024 karena perannya dalam pembentukan perusahaan boneka.
Sedangkan perusahaan boneka bentukan Hendry Lie dan Fandy Lingga adalah CV BPR dan CV SMS.
Melalui perusahaan cangkang tersebut, Hendry Lee dan adiknya memfasilitasi aktivitas penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Tentunya kegiatan ini dilakukan atas persetujuan staf tim PT
Kerjasama dengan pihak-pihak tersebut yang bertajuk persewaan peralatan pengolahan pengecoran timah ditutup rapat.
“HL dan FL diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerjasama penyewaan alat pengolahan peleburan timah sebagai penutup kegiatan IUP penambangan timah PT Timah”.
“Kedua perusahaan cangkang ini, CV BPR dan CV SMS, dibentuk untuk melakukan atau memfasilitasi kegiatan ilegal mereka,” kata Kontadi, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Jampidsos saat itu, pada Jumat (26/4/2024). . Kronologi penahanan
Hendry Lee sudah diperiksa silang sebagai saksi pada 29 Februari 2024.
Usai mengikuti ujian, Hendry Lee terbang ke Singapura pada 25 Maret 2024.
Beberapa kali Kejagung memanggil Hendry Lee.
Namun, dia tidak pernah hadir dalam panggilan tersebut.
Karena itu, Hendry Lie dibanned pada 28 Maret 2024.
Selain itu, paspor Henry Lee juga dicabut.
Abdul Qahar berkata: “Hendri Lai akan diskors selama 6 bulan pada 28 Maret 2024.
Kemudian pada 15 April 2024, Hendry Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung dan berulang kali dipanggil.
Sekali lagi, Hendry Lee mangkir dari pemanggilan.
Terakhir, pada Senin malam (18/11/2024), Kejaksaan Agung berhasil menangkap Hendri Lee di Bandara Soekarno Hatta.
Tersangka Hendri Lee ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat tiba di Terminal 2 F dari Singapura.
Abdul Qahar mengatakan, “Penangkapan terhadap Hendry Lee dilakukan pada 18 November 2024 tepat pukul 22.30 WIB.
Hendry Lee kini telah dipindahkan ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Dia juga telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kata Abdul Qahar. Daftar tersangka kasus korupsi timah
Kejaksaan Agung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi sistem tata niaga barang timah pada Mei lalu.
Dimana 17 tersangka telah diadili dan tiga tersangka lainnya dinyatakan bersalah.
Lalu tersangka terbaru adalah Hendry Lee.
Daftar lengkap 23 tersangka kasus korupsi timah adalah sebagai berikut:
Tersangka menghalangi penyidikan: Tony Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka utama kasus ini: Suwito Gunawan (SG) selaku komisaris PT SIP atau perusahaan pertambangan di Pangkalpinang, Bangka Belitung MB Gunawan (MBG) sebagai direktur PT SIP Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau pemilik manfaat CV VIP Hasan Tjhie (HT) sebagai Senior Manager CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY) sebagai CV VIP Mantan Komisaris Achmad Albani (AA) sebagai CV VIP Mining Operations Manager Robert Robert Indarto (RI) sebagai Principal Manager PT SBS Rosalina (RL) sebagai manajer umum PT TIN Suparta (SP) sebagai manajer utama PT RBT Reza Andriansiah (RA) sebagai manajer pengembangan bisnis PT RBT Mukhtarreza Pahlavi Tabarani (MRPT) sebagai manajer utama PT Timah 2011-2016 Emil Armindra (EE) sebagai CFO PT Timah 2017-2018 Alvin Akbar (ALW) sebagai mantan CEO dan Chief Business Development Officer PT Timah Helena Lim (HLN) selaku pengelola PT QSE Harvey Moeis (HM) sebagai PT RBT Extension Hendry Lie (HL) sebagai pemilik manfaat atau pemilik manfaat PT TIN Fandy Lie (FL) sebagai PT TIN Marketing dan adik dari Hendry Lie Suranto Wibowo (SW) sebagai Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019 Rusbani (BN) sebagai Pj Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019 Amir Syahbana (AS) hingga Jabatan Pj Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Bambang Gatot Ariyono, Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2015-2022, Supianto (SPT), Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babol)
(geosurvey.co.id/Rifqah/Endra/Abdal Qadeer)