geosurvey.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap Hendry Lie, tersangka kasus korupsi perdagangan bahan baku timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pendiri Sriwijaya Air ini ditangkap pada Senin malam (18/11/2024) oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soetta, setelah ia melarikan diri ke Singapura sejak Maret 2024.
Hendry menjadi salah satu tersangka kasus pencemaran kolam yang menelan biaya Rp300 miliar.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Wakil Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Berat (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, Hendry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, tak lama setelah berangkat dengan pesawat. dari mana kamu berangkat. telah mengambilnya. Singapura.
“Tersangka Hendry Lie kami tangkap di Bandara Soekarno-Hatta setibanya dari Singapura di Terminal 2F,” kata Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (19/11/2024) dini hari.
Qohar menjelaskan, Hendry Lie pertama kali diperiksa pada 29 Februari 2024.
Usai persidangan, Hendry meninggalkan Indonesia pada 25 Maret 2024.
Kejaksaan kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada 15 April 2024.
Sejak itu, Hendry tidak lagi terlihat di Indonesia dan mengikuti panggilan penyidik.
Qahar mengatakan, penyidik sudah beberapa kali mengeluarkan panggilan pemeriksaan terhadap Hendry sebagai tersangka.
Namun Hendry Lie tidak menanggapi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan medis di Singapura.
Penyidik Panitia Penyidik Jampidsus mengaku sudah beberapa kali ada pihak yang berkepentingan, namun pihak yang berkepentingan sepertinya tidak menanggapi panggilan tersebut, kata Qohar.
Hendry mengatakan, penyakitnya saat ini dirawat di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
“Setelah tes pertama kita lakukan tahap penelitian. Lalu yang bersangkutan tidak kembali karena dirawat di Singapura, di Mount Elizabeth. Jadi ini jawabannya,” kata Qohar. Tersangka kasus korupsi danau, Hendry Lie, dibawa petugas ke mobil tahanan setelah ditangkap pada Senin (18/11/2024). (geosurvey.co.id/Fahmi Ramadhan)
Setelah mencalonkan diri sejak Maret 2024, Hendry terpaksa kembali ke Indonesia pada Senin malam (18/11/2024) karena paspornya akan habis masa berlakunya pada 27 November.
Qohar mengatakan Hendry tidak bisa menyelesaikan proses perpanjangan paspor karena pihaknya telah mengirimkan surat untuk mencabut paspor dari permohonan.
Jadi untuk pulang ke Indonesia, karena paspor yang berkepentingan habis masa berlakunya pada 27 November 2024. Tidak mungkin diperpanjang karena penyidik sudah mengirimkan surat ke Kedutaan Singapura melalui Imigrasi, untuk mendapatkan dokumen pengangkutan yang dibutuhkan. , “katanya.
Hendry kemudian berusaha diam-diam kembali ke Indonesia untuk menghindari petugas.
Namun rupanya penyidik Kejaksaan mengungkap rahasia kepulangan tersangka korupsi timah asal Singapura itu.
Yang bersangkutan diam-diam pulang ke Indonesia dengan harapan bisa menghindari agen, kata Qohar.
“Tapi kita bisa tahu karena penyidik terus memantau, lalu ada perwakilan lampiran kejaksaan di Singapura, ada tim intelijen Siri yang terus mengikuti, memantau gerak-gerik orang yang berkepentingan,” ujarnya lengkap. .
Dalam kasus ini, Hendry Lie ditetapkan bersama adiknya, Fandy Lingga, sebagai tersangka.
Mereka adalah petinggi PT Tinindo Inter Nusa, perusahaan yang tergabung dalam rantai pengolahan timah atau bahan mentah di Bangka Belitung.
Keduanya pun disebut-sebut mendirikan dua perusahaan anak berkedok persewaan alat pembakaran kayu untuk menutupi aktivitas penambangan liar yang masih berlangsung.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah melaporkan total 22 tersangka.
Selain Hendry Lie, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur Pertama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Megabencana ini disebut-sebut menimbulkan kerugian hingga Rp300 triliun.
Besaran kerugian dihitung berdasarkan perkiraan Kementerian Perekonomian dan Pembangunan (BPKP).
Kerugian negara ini dihitung dari mahalnya pembelian smelter, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan tambang, kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan.
Dalam perkembangannya, sejumlah terdakwa mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Secara umum, situasi korupsi dalam kasus ini adalah pengambilalihan timah logam oleh beberapa perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Upaya tersebut menjadikan PT Timah sebagai pekerja sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam prosesnya, banyak kelompok yang disebut juga mendapat manfaat. Dengan Henry Lie.
Ia juga menyampaikan telah mendapat keuntungan sebesar Rp 1 triliun (tribun network/fhm/dod).