Dilansir reporter geosurvey.co.id, Fehmi Ramazan
geosurvey.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dugaan keterlibatan pria berhuruf R dalam kasus suap berujung bebasnya terpidana Ronald Tannur oleh tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, mengatakan penyidikan keterlibatan R mencakup peninjauan terhadap beberapa percakapan yang terdapat dalam barang bukti elektronik yang disita penyidik dalam kasus tersebut.
Pasalnya, seperti diketahui, dalam kasus suap ini, R disebut-sebut sebagai orang yang menunjuk juri atas permintaan Lisa Rahmat untuk mengadili kasus eksploitasi yang diajukan Ronald Tannur ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Iya itu yang didalami penyidik. Sekarang percakapan di alat bukti elektronik itu kita dalami untuk mengetahui siapa R sebenarnya, jangan salah,” kata Harley kepada wartawan, Selasa (12 November 2024).
Kemudian dia mengatakan, setelah upaya tersebut, dia mengetahui apa peran R dalam kasus tersebut.
Sehingga kini, menurut Harli, pihaknya belum bisa mengetahui apa sebenarnya peran dan kepribadian R, dan memilih menyembunyikannya sepenuhnya dari penyidik yang tengah memeriksanya.
Ia mengakhiri pidatonya dengan mengatakan: “Apa hubungan kasus ini dan apa perannya? Apakah kami memerlukan pernyataannya untuk mengungkap kejahatan ini? Kami serahkan semuanya kepada penyidik.”
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Wijaja, sebagai tersangka kasus suap dan memvonis anaknya Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya Ronald Tanur yang berinisial ibu MW, dibebaskan dari kasus suap dan R nomornya terungkap.
Dalam hal ini, R seharusnya berperan besar dalam pemilihan juri dalam kasus hukum Ronald Tannour.
Abdul Kohar, Asisten Direktur Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung, mengatakan kasus tersebut bermula saat MW menghubungi pengacara berinisial LR untuk meminta bantuan hukum bagi putranya.
LR kemudian meminta bantuan kepada pejabat pengadilan berinisial R yang diduga mempengaruhi pemilihan juri.
Abdul Kohar mengatakan di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin, “Nantinya LR meminta agar ZR dilimpahkan ke pejabat PN Surabaya berhuruf R guna memilih majelis hakim untuk mengadili kasus Ronald Tanur.” (11 April 2024) .
“LR meminta bantuan ZR untuk memahami individu tersebut agar dapat dipilih majelis hakim untuk mendengarkan kasus Ronald Tanur.”
Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, dan dilanjutkan pada 6 Oktober 2023 di kantor LR.
Dalam pertemuan tersebut, LR menjelaskan berbagai biaya yang harus dibayarkan untuk pengurusan kasus. MW pun bersedia membayar biaya persidangan kasus putranya.
Sepanjang perjalanan perkara, MW telah menyerahkan uang sebesar 1,5 miliar rupiah kepada LR dan mencicilnya juga telah menanggung sebagian biaya sebesar 2 miliar rupiah.
Total biaya sebesar Rp3,5 miliar diduga kemudian dialokasikan kepada majelis hakim, termasuk salah satunya berinisial R, untuk mengadili kasus Ronald Tanur secara tuntas.
Saat ini MW akan ditahan di Lapas Tingkat 1 Surabaya selama 20 hari berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) dan Pasal 55(1)1 KUHP.