Laporan jurnalis TribuneNews.com Fahmi Ramzan
geosurvey.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mencari istri dua Hakim Negeri Surabaya, yakni Erintua Damnik dan Mangapul, terkait pembebasan terpidana Ronald Tannur.
Harli Siregar dari Kapuskam Kejaksaan Agung mengatakan, istri kedua hakim tersebut masing-masing berinisial RS dan MP.
Jaksa penyidik Direktorat Zampidsus memeriksa dua orang saksi, yakni RS sebagai istri tersangka ED dan MP sebagai istri tersangka M, kata Harli, Selasa (19/11/2024).
Harley mengatakan RS dan MP telah diperiksa terkait ibunda Ronald Tannur, Marizka Wijja, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dia tak merinci materi apa yang diterima penyidik dari kedua saksi untuk mencurigai Merizka.
“Saksi akan diperiksa untuk menguatkan bukti dan melengkapi proses pengajuan,” kata Hurley.
Kasus tersebut sebelumnya melibatkan tiga Hakim Negeri Surabaya yakni Erintua Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah terkait dengan bebasnya Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Lisa Rahmat yang mewakili Ronald Tannur juga menyatakan skeptis atas dugaan perannya sebagai donatur.
Belakangan, ibunda Ronald Tannur, Marizka Vijja ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam hal ini, Merizka Wijja menjadi pihak yang memberikan hadiah uang.
Turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah MA Zarof Rikar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil.
Zarof Rikar menjadi alasan pemecatan Ronald Tannur.
Sementara Ronald Tannur sendiri divonis 5 tahun penjara pada tingkat pembebasan bersyarat atas meninggalnya Dini Serra.
Ronald Tannur saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medang, Sidoarjo pada Minggu (27/10/2024).