Wartawan geosurvey.co.id, Fahmi Ramadhan melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Kepala Nonaktif Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ivan Henry Vardhana dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi anggaran operasional fiktif.
Dalam menjalankan aksinya, Evan Henry menggunakan sejumlah cara untuk mendapatkan anggaran atas kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilakukannya.
Patris Yusrian Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menjelaskan salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menyamarkan peristiwa seni dan budaya seolah-olah aktivitas Ivan itu nyata.
Cara manipulasinya dengan mendatangkan beberapa peserta, kemudian memberikan seragam penari, lalu mengambil foto di atas panggung dan memberi caption seolah-olah foto itu habis menari, padahal tidak ada tarian, kata Patrice kepada wartawan di kantornya. Dikutip pada Jumat (1/3/2025).
Dari aktivitas yang terlihat nyata tersebut, Henry dan 2 tersangka lainnya membuat laporan akuntansi untuk mendistribusikan anggaran.
Menurut Patrice, laporan pertanggungjawaban juga dicap dengan stempel palsu yang dibuat sebelumnya oleh para tersangka.
“Iya begitulah maksudnya, ada yang fiktif, ada pula yang sebagian fiktif,” tutupnya.
Tersangka Kadisbud DKI Jakarta
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta (Kadisbud) Ivan Henry Vardhana (IHW) sebagai tersangka kasus korupsi anggaran operasional fiktif senilai Rp 150 miliar di Dinas Kebudayaan Jakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patrice Yusrian Jaya, bersama Evan Henry dalam kasus tersebut, pihaknya juga menunjuk dua orang lainnya yakni Kepala Bidang Pendayagunaan Disbud DKI Jakarta Muhammad Fireza Maulana. dan Pemilik Event Organizer (EO) Gatot Arif Rahmadi.
Hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka, dua orang PNS dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta atau supplier, kata Patrice dalam jumpa pers di Kejaksaan DKI Jakarta di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1). /2025).
Terkait peran para tersangka, Patrice bersedia menggunakan EO milik Gatot Arif untuk melakukan operasi di Dinas Kebudayaan Jakarta, kata Henry dan Fairza.
Belakangan, Fairza dan Gatot Ari menggunakan sanggar fiksi untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk menyalurkan sumber daya guna menyelenggarakan kegiatan seni dan budaya.
Kemudian uang SPJ yang masuk ke studio fiktif dan rekening yang mengatasnamakan studio tersebut ditarik oleh tersangka GAR dan disetorkan ke rekening tersangka GAR, jelas Patrice.
Patrice mengatakan, kuat dugaan uang yang dikumpulkan Gatot Ari digunakan untuk keperluan pribadi Evan Henry dan Fairza.
Kini setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa Penuntut Umum Gatot Ari, kata Patrice, mengatakan pria yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Sipinang, Jakarta Timur.
“Dan dua tersangka lainnya terus kami panggil dan saya menunggu pendapat penyidik mengenai tindakan paksaan dalam proses hukum ini, termasuk upaya penangkapan,” tutupnya.
Kejaksaan DKI Jakarta terhadap tersangka Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Telah Diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo . Pasal 55 KUHP ayat (1) 1 Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.