geosurvey.co.id – George Sugama Halim (35), putra seorang pemilik toko roti di Kakong, Jakarta Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawannya.
Korban mengalami penganiayaan berinisial D pada Kamis (17/10/2024).
Putra seorang pemilik toko roti ditangkap setelah video pelecehan tersebut menjadi viral di media sosial.
Ada rumor yang menyebutkan bahwa George mengalami cacat mental sehingga tidak bisa mengendalikan emosinya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kompol Nicholas Arie Lelipali mengatakan, George akan menjalani tes psikologi untuk mengetahui Intelligence Quotient (IQ) dan Emotional Quotient (EQ) yang dimilikinya.
Katanya, “Atas pertanyaan yang beredar di masyarakat, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap psikologi tersangka ini.” Senin itu (16/12/2024).
Sehari sebelum ditangkap, George sempat menjalani perawatan kejiwaan bersama keluarganya di Sukabumi, Jawa Barat.
Sebenarnya di Sukabumi ada informasi bahwa di Sukabumi ada pusat pengobatan. Jadi mereka datang ke Sukabumi untuk merawat tersangka, ujarnya.
Informasi mengenai keterbelakangan mental George diunggah di akun Instagram toko roti orangtuanya @lindayespatisserieandcoffee.
Dalam unggahannya, Baker menyebut George tidak memiliki kedudukan.
George disebut berulang kali melakukan kekerasan terhadap staf, kerabat, bahkan ibu kandungnya.
“Dia anak pemilik, tapi IQ dan EQ sudah teruji.”
“Sebenarnya yang terjadi bukan hanya adiknya (karyawan berinisial D), tapi juga atasan (orang tua) dan saudara kandungnya.”
Tangan pemilik perempuan patah dan lebam akibat pemukulan yang dilakukan tersangka. Kepala pemuda tersebut juga dilukai oleh pegawai berinisial D.
“Namun, sulit bagi seorang ibu, betapapun celakanya anaknya, untuk dituntut karena cinta ibunya, meskipun dia adalah korbannya.” Terancam hukuman lima tahun penjara
Komisaris Nicolas Ari Lelipali mengatakan George ditangkap pada Senin (16/12/2024).
“Kami menerima BAP sebagai tersangka dan hari ini kami menahan saudara laki-laki tersangka, GSH,” ujarnya seperti dikutip TribunJakarta.com, Senin.
Barang bukti yang ditemukan sebagian besar berupa patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilempar ke atas kepala korban.
Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Karamat Jati juga menjadi bukti yang memperkuat kasus penganiayaan tersebut.
Dan penyidik menggunakan VeR, kemudian barang bukti yang disita penyidik antara lain, pertama, kursi, patung, mesin EDC, dan panci masak, ”ujarnya.
Motif penganiayaannya adalah tersangka marah karena D tidak menerima permintaan pengantaran makanan ke kamarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka beberapa kali melakukan pelecehan seksual terhadap staf tersebut.
Tersangka merasa marah dan terjadilah adu mulut sehingga mengakibatkan korban emosi dan kemudian menganiaya korban sendiri atau pelapor, tutupnya.
Akibat perbuatannya, George dapat dipidana berdasarkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan pidana denda paling lama 5 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Status korban di penjara
Karena penganiayaan yang dialaminya, D memutuskan untuk berhenti bekerja di toko roti milik orang tua George.
Tapi dia belum menerima gajinya.
“Saya tidak dikasih gaji (Oktober), saya disuruh dipindahkan, saya tidak mau, saya yang ke toko malah. Saya tidak datang karena saya takut. Anaknya (George) ada di toko,” ujarnya, Minggu (15/12/2024).
Menurut D, sejumlah pegawai juga mengalami kendala dalam menuntut gaji.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, D mengalami pendarahan dan memar di bagian lengan, tungkai, kaki, dan punggung.
“Sekarang saya selalu tidur pagi. Sebelum kejadian, saya selalu tidur jam 21.00 WIB atau 22.00 WIB. Tapi sekarang saya hanya tidur pagi, saya insomnia,” ujarnya.
Ia masih trauma dan terus memikirkan kasus pelecehan yang dialaminya.
“Itu mempengaruhi wawancara kerja. Kemarin saat wawancara kerja, saya bertanya, ‘Pak, di sini tidak ada kekerasan kan?’ “Sampai pewawancara, saya bertanya-tanya kenapa saya menanyakan pertanyaan itu,” ujarnya.
Dalam pembuatan laporan tersebut, D sudah melakukan visum di RS Polri Karamat Jati dan menyerahkan video penganiayaannya.
Ia menjelaskan: “Sekarang pun saya suka bersedih, tapi saya tidak tahu kenapa saya sedih. Saya harap saya mendapat keadilan. Karena masih banyak lagi korbannya.”
D mengaku mendapat ancaman saat hendak melapor ke polisi.
“Dia bilang, ‘Kasihan Babu,’ lalu dia bilang, ‘Mana mungkin orang miskin seperti saya lapor polisi, saya kebal hukum,’” kata D, Jumat (13/12/2024).
Awalnya George meminta D untuk memotret roti yang sudah tidak layak untuk dijual.
Meski menuruti permintaan tersebut, D tetap saja menganiayanya.
“Iya, pernah dilempar solarium ke kaki saya dan ke meja, tapi pas dilempar ke meja tidak kena. Teman saya juga menghalanginya,” jelasnya.
George kemudian meminta korban untuk membawakan makanan ke kamar pribadinya, namun D menolak sehingga terjadi penganiayaan.
Cuplikan artikel terbitan TribunJakarta.com dengan judul George Sugama Halim, Anak Pemilik Toko Roti yang Menganiaya Pekerja Perempuan di Jakarta Timur Resmi Disangka
(geosurvey.co.id/Mohay) (TribunJakarta.com/Bima Putra/ Annas Furqon) (Kompas.com/Baharudin)