geosurvey.co.id – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani kasus penganiayaan Ronald Tanur ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Suap ini diduga terkait dengan bebasnya Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang menangani kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti, pacar Ronald Tannur yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Alhasil, kebebasan Ronald Tannur kini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (MA).
Sebaliknya, Mahkamah Agung memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama.
“Putusan banding JPU Kabul – tidak sah judex facti, ditemukan dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP.”
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tulis Mahkamah Agung di situs resminya, Rabu (23/10/2024), dilansir Kompas.com.
Atas hukuman lima tahun penjara, keluarga Dini Sera Afriantis mengungkapkan kekecewaannya.
Adik Dini Shera, Alfika Rishma, mengaku pihak keluarga senang mendengar kabar hakim menangkap kasus penganiayaan adiknya.
Alfika masih kecewa karena Ronald Tannur hanya divonis lima tahun penjara.
Meski ada bukti nyata ketiga hakim PN Surabaya menerima suap dari Ronald Tanur.
Selain itu, hukuman yang dijatuhkan jaksa dalam persidangan adalah 20 tahun penjara.
Sehingga pihak keluarga menilai hukuman lima tahun penjara bagi Ronald Tannur masih belum cukup.
“Yah, pengacara saya kemarin memberi tahu saya bahwa hakim itu ditangkap. Senang, senang, hanya saja tidak terlalu senang dengan hasil keputusannya.”
“Kenapa hanya lima tahun, padahal sudah jelas bukti-buktinya majelis hakim disuap. Lalu kenapa pasal yang dipakai tidak ditegakkan.”
Kenapa harus lima tahun, padahal tuntutannya 20 tahun, jadi kami belum puas, kata Alfika seperti dilansir Kompas TV, Jumat (25/10/2024). Mantan pejabat Mahkamah Agung juga ditangkap terkait kasus Ronald Tannur
Kejaksaan Agung dikabarkan sedang menyelidiki mantan pejabat Mahkamah Agung terkait kasus suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya dalam kasus bebas Ronald Tanur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, mantan pejabat tersebut berinisial ZR.
Z.R. ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan, jika informasi mengenai ZR benar adanya, pihaknya tidak akan berkomentar lebih jauh.
Sebab yang bersangkutan sudah pensiun dan itu bukan kewenangan Mahkamah Agung.
“Kalau iya, kami tidak akan berkomentar karena dia sudah pensiun 3 tahun yang lalu. Artinya kalau sudah pensiun, dia sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab organisasi. Ya, namanya sudah pensiun,” kata Yanto saat dikonfirmasi, Jumat ( 10/25). /2024).
Dia menambahkan, jika terbukti ZR memberikan suap kepada komisi terminasi, akan dikenakan sanksi.
Saat ditanya jenis sanksi yang bisa dijatuhkan, Yanto menjelaskan, sanksi yang diberikan bergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau terbukti, harusnya ada sanksinya. Kalau terbukti, itu kasusnya, kita juga berspekulasi. Kalau terbukti, pasti ada sanksi yang berat,” jelasnya.
“Itu ada dalam kode etik, sanksinya terhadap pelanggaran seperti ini adalah sebagai berikut. Kalau pelanggarannya berat, sanksinya adalah pemecatan,” lanjut Yanto.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan 3 hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Ada indikasi kuat ketiganya menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rahmat (LR) untuk mengamankan kasus terdakwa kasus pencabulan terhadap remaja putri, yakni Ronald Tannur.
(geosurvey.co.id/Faryyanida Putwiliani/Mario Christian Sumampow)(Kompas.com/Syakirun Ni’am)(Kompas TV/Aisha Amalia Putri)
Baca berita lainnya tentang Anak Anggota Parlemen Bunuh Pacar.