geosurvey.co.id, JAKARTA – Kuasa hukum keluarga korban penculikan di Jakarta Barat mengeluarkan pernyataan tegas terkait pernyataan Polres Metro Jakarta Barat.
Hal ini sebagai respons terhadap konferensi pers di mana polisi mengatakan penculikan seorang gadis berusia 12 tahun bermula dari sebuah percintaan atau “kesepakatan”.
Laporan tersebut menuai kritik, terutama mengingat perbedaan usia yang jauh antara terdakwa yang berusia 22 tahun.
Cahaya Chrismanto, kuasa hukum keluarga korban mengatakan, korban masih anak-anak dan belum memahami arti pacaran atau kemesraan.
“Tidak ada alasan yang dapat diterima atas tindakan pelaku perusakan yang jelas-jelas merupakan ‘tiran’,” kata Cahaya dalam keterangan yang diterima, Minggu (13/10/2024).
Pihak keluarga juga bercerita kepada polisi, korban kabur dari rumah karena dimarahi orang tuanya.
Namun kuasa hukumnya mengatakan, informasi tersebut tidak pernah dikonfirmasi oleh korban maupun orang tuanya.
Mereka menyesalkan kurangnya komunikasi selama penyelidikan dan menekankan pentingnya pemulihan psikologis bagi para korban.
“Sebagai penasehat hukum, kami mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan PPPA DKI Jakarta dan perlindungan melalui KPAI. Kami juga berencana mengajukan permohonan perlindungan ke KPAI,” kata Cahaya.
Cahaya juga mengingatkan mekanisme perlindungan anak perlu diperkuat, terutama pengawasan terhadap aplikasi online.
Ia berharap pemerintah bisa mengatur aplikasi kencan, kencan, dan kencan agar generasi muda tidak mudah mengakses hal-hal berbahaya.
“Kami juga mendorong orang tua dan sekolah untuk memantau dan mengajari anak-anak cara menggunakan ponsel,” kata Cahaya.
Ia berharap langkah ini dapat mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
Urutan versi keluarga
Kasus penculikan anak Posbakum IKADIN diumumkan pengacara keluarga salah satu korban asal Jakarta Selatan, Hezekiah Naibaho, kejadian bermula pada 16 September 2024.
Saat itu, korban meminta izin kepada ibunya untuk bermain bersama teman-temannya.
Namun setelah tak kunjung pulang hingga pukul 22.00 WIB, ayahnya khawatir dan berusaha menghubungi korban.
Sayangnya ponsel korban tidak berfungsi.
Khawatir dengan kondisi anaknya, orang tua korban mencoba melapor ke Polsek Calideres pada pukul 24.00 WIB, namun laporannya ditolak karena waktu yang diberikan belum genap 2 x 24 jam.
“Mereka berbicara lagi pada 18 September 2024, dua hari kemudian tidak ada kabar,” kata Hizkia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek memeriksa CCTV dan berusaha mencari informasi.
Pada 23 September 2024, korban akhirnya pulang ke rumah.
Tak lama kemudian, polisi datang menanyakan orang tua tersebut tentang orang hilang tersebut.
Setelah melakukan beberapa prosedur, pada 24 September 2024, orang tua korban diminta melaporkan penculikan tersebut secara resmi. Selain itu, korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Tarakan pada 25 September 2024. Dijelaskan Hizkia, pihak keluarga dan pihak kepolisian pun turut serta. terlibat.
“Kejadiannya pada tanggal 30 September 2024, polisi meminta orang tersebut untuk menunjukkan tempat pada saat hilangnya. Saat itu, mereka secara tidak sengaja bertemu dengan penjahat yang terlibat dalam penculikan tersebut, ”tambahnya.
Jawaban keluarga
Usai polisi menggelar jumpa pers pada 8 Oktober 2024, Hizkia mengatakan, keluarga korban menilai pernyataan yang dilontarkan tidak mencerminkan kebenaran yang menimpa mereka.
Para orang tua mengaku prihatin dengan pernyataan polisi yang menggambarkan kejadian itu sebagai “konsensual” dalam kasus pacaran.
“Yang dipidana masih muda dan tidak boleh ada alasan atas perbuatan yang dilakukan pelaku, yang jelas merupakan binatang,” kata Hizkia.
Ia menjelaskan, kasus ini tidak hanya berfokus pada permasalahan penculikan anak saja, namun juga pentingnya perlindungan dan pengawasan terhadap anak di era digital.
Keluarga almarhum berharap tindakan polisi dapat memberikan keadilan bagi putranya dan mencegah kasus serupa terulang kembali.
“Kita semua mempunyai tanggung jawab untuk menjamin keselamatan anak-anak kita dan melindungi mereka dari bahaya yang ada,” ujarnya.
Pelaku pezinah ditangkap
Mengutip Kompas.id, dari perkenalan salah satu permintaan, A (12) diperkosa dan diperkosa oleh SPS (22) selama seminggu.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para orang tua bahwa kurangnya kontrol yang ketat terhadap penggunaan ponsel dapat menyebabkan kehancuran anak.
Antara Selasa (16/9/2024) hingga Senin (23/9/2024), A diculik dan dijemput SPS di sebuah gudang kosong di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Tak sampai di situ, seorang siswa kelas enam juga diperkosa sebanyak enam kali oleh pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, setelah SPS menyandera korban selama tujuh hari, SPS melepaskan korban dan mengembalikannya ke tempat tak jauh dari rumahnya di kawasan Kalideres. .
Menurut Syahduddi, perampokan bermula saat tersangka menemui korban melalui aplikasi kencan Litmach pada Senin (15/9/2024).
Kencan dilanjutkan dengan bertukar nomor WhatsApp hingga bertemu di Taman Bulak Teko, Jalan Peta Jalan Selatan, Kalideres.
SPS kemudian membawa korban ke ruang penyimpanan.
Orang yang diperkosa di sana. Hasil visum dan otopsi RSUD Tarakan juga mengungkap bukti kuat adanya pelecehan seksual.
SPS sepakat acara tersebut didasari kepentingan bersama.
Namun, kata Syahduddi, perbuatan tersangka tidak mungkin dilakukan karena korban masih di bawah umur dan dibawa tanpa persetujuan orang tuanya.
“Pezina mengambil korban dan menaruhnya di sebuah kamar di sebuah toko kelontong. “Selama tujuh hari berada di sana, korban tidak pernah keluar rumah pada siang hari, melainkan pada malam hari untuk mandi,” kata mereka.
Sedangkan menurut keluarga, A meninggalkan Kota Tua untuk bermain dan bertemu teman. Namun A baru pulang malam dan tidak bisa dihubungi. Hal ini membuat orang tua A khawatir. dan melaporkannya ke polisi.
Atas perbuatannya, tersangka SPS dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (UU) Perubahan Kedua Atas UU No.
Pasal 332 KUHP (KUHP). Pasal ini memuat ketentuan mengenai penculikan anak perempuan di bawah umur tanpa persetujuan orang tua. Tersangka SPS bisa divonis 12 tahun penjara.
Artikel ini sebelumnya dimuat di Warta Kota dengan judul Laporan Polres Jakarta Barat soal Penculikan Anak Bikin Orang Tua Korban Kesal.