Laporan reporter geosurvey.co.id, Fauzi Alamsyah
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias mengungkapkan keprihatinannya atas perpanjangan hukuman penjara kliennya.
Ammar Zoni tak menyangka hukuman narkobanya bisa mencapai 4 tahun penjara.
“Saya bilang kalau sudah diambil keputusan, kita bilang ke Ammar, Ammar bilang, ‘Kenapa paman saya tidak ada dan tidak ada orang lain, untuk hidup, saya tidak di sini, sekarang saya tambahkan, “lagi tenang, singkatnya,” kata Jon Mathias di Kecamatan Selemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2024).
Jon menambahkan, Ammar merasa keadilan tidak berpihak padanya.
Ia pun membandingkan kasus korupsi yang mendapat hukuman lebih ringan dibandingkan dirinya.
“Mereka lihat kasus korupsi, kerugian pemerintah Rp 500 miliar dan hukumannya hanya 4 tahun, sekarang hukumnya hanya 3 tahun, ‘Saya tidak menderita atau dirugikan oleh saya, tetapi saya malah dirugikan. divonis empat tahun,” kata John Mathias.
Jon mengungkapkan, jaksa tak puas dengan putusan tersebut dan ingin mengajukan gugatan agar Ammar pun divonis 12 tahun penjara dalam kasus narkoba.
Meski JPU tidak puas, namun tetap mengajukan banding agar Ammar divonis 12 tahun, kata Jon.
Hal ini menjadi pertanyaan Jon Mathias dan Ammar tentang hukum Indonesia.
“Makanya kadang masyarakat bingung undang-undang ini apa. Kenapa masyarakat seperti ini, kenapa (perceraian, kematian ayah dan komunikasi anak),” imbuhnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara karena penggunaan narkoba.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait permintaan hukuman Ammar Zoni.