Laporan dari geosurvey.co.id, Nitis Hawaroh
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menawarkan diskon pajak bandara sebesar 50 persen saat Natal dan Tahun Baru 2025.
Keputusan ini sesuai dengan Memorandum No. 1262/KUM/ND/2024 tanggal 22 November 2024.
Berdasarkan dokumen tersebut, Undang-Undang Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 yang diterbitkan bertujuan untuk mengenakan pajak sebesar 50 persen dari Pendapatan Negara Tidak Kena Pajak atas pekerjaan bandar udara pada kelompok yang bekerja di bandar udara di bandar udara. Kantor Umum Perhubungan Udara saat itu. Natal dan Tahun Baru 2025.
“Menetapkan pemberian pajak penghasilan negara sebesar 50 persen atas penyelenggaraan bandar udara kepada unit pengelola bandar udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,”
“Dalam rangka menyelenggarakan organisasi penerbangan niaga yang secara langsung mengelola rute dan/atau bandar udara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,” demikian keterangan resmi yang dikutip Selasa (26/11/2024).
Kartu Layanan juga menawarkan berbagai layanan kebandarudaraan dengan diskon 50 persen, melalui pelayanan penumpang pesawat (PJP2U), layanan pendaratan di bandara, layanan reservasi penerbangan, dan layanan reservasi penerbangan.
Pengurangan pajak bandara sebesar 50 persen dihitung sesuai jam operasional masing-masing bandara.
Diskon pajak bandara ini berlaku untuk penerbangan mulai 19 Desember hingga 3 Januari 2025. Dan periode pemesanan mulai 25 November 2024.
“Sekretaris Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara, dan Direktur Perhubungan Udara mengawasi pelaksanaan keputusan ini. Keputusan Dirjen ini mulai berlaku pada tanggal yang dijadwalkan,” ujarnya . hukum.