TRUBUNNEWS.COM – Kementerian Jalan Raya atau Kementerian Perhubungan membuka jalan bagi persetujuan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Penunjukan PPPK Kemenhub pada tahun 2024 terbuka untuk berbagai kualifikasi pendidikan dan beberapa lokasi.
Detail desain dan parameter operasional instalasi PPPK Kemenhub 2024 dapat dilihat di website cpns.dephub.go.id.
Proses pendaftaran PPPK 2024 Kemenhub terbagi menjadi dua bagian.
Periode pertama dibuka pada tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024, sedangkan periode kedua hanya dibuka pada tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024.
Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024 dilakukan melalui website sscasn.bkn.go.id.
Simak persyaratan, persyaratan pelamar, dan jadwal PPPK Kemenhub 2024 di bawah ini. Seleksi Calon PPPK Kementerian Perhubungan 2024: Kelompok Kehormatan Kedua II (Ex THK II) Kementerian Jalan yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara, bekerja dan melamar di Kementerian Perhubungan. Aparatur Sipil Negara Non-ASN (non-ASN) terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan bekerja aktif di Kementerian Perhubungan. Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang terdaftar dalam database Sistem Informasi Kepegawaian Kementerian Perhubungan dan bekerja terus menerus di Kementerian Perhubungan selama 2 (dua) tahun terakhir. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar PPPK Pembelian dengan ketentuan sebagai berikut: pelamar dapat melamar pekerjaan yang diinginkan apabila memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan; Pada saat mengajukan SCASN, pelamar penyandang disabilitas harus menyatakan dirinya sebagai penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan: 1) Surat keterangan dari dokter rumah sakit umum/Puskemas yang mencantumkan jenis dan derajat disabilitas; dan 2) Tautan ke video/tautan pendek yang menunjukkan aktivitas sehari-hari di bidang yang diminati. Persyaratan Pelamar PPPK Kemenhub 2024 merupakan warga negara Indonesia yang berusia minimal 20 tahun dan minimal 1 tahun sebelum batas usia melamar jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Tidak dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kuasa hukum tetap untuk melaksanakan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan Saudara atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat; Bukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; Kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter kesehatan masyarakat, yang harus dilengkapi setelah dinyatakan pelamar lulus pernyataan kelulusan akhir); Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah; Memiliki keterampilan yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian lain yang sah dari organisasi profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang diakui untuk jabatan yang dibutuhkan; Tidak menduduki jabatan sebagai peserta yang berhasil dalam seleksi calon ASN yang sedang dalam proses perolehan Nomor Induk Nasional (NIP) Pegawai; Tidak bergantung/tidak mengkonsumsi/tidak menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang, psikotropika, zat dan zat adiktif lainnya (dikukuhkan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/Pengobatan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari rumah sakit pemerintah atau pegawai yang berwenang .lembaga/organisasi yang berwenang menguji obat yang bersangkutan dan masih berlaku, harus dilengkapi setelah mahasiswa tersebut dinyatakan lulus PPPK); Bagi wanita tidak ada bekas luka, tidak ada tindikan atau tindik kecuali di bagian telinga, kecuali karena alasan agama atau ritual, dan bagi laki-laki tidak ada bekas atau tindikan atau tindikan. pada bagian tubuh selain yang disebabkan oleh agama atau ritual; tidak pernah bertindak dan/atau terlibat dalam pelanggaran keputusan; Memiliki pengetahuan terkait dengan bidang pekerjaan yang diminta; Pengusaha dan lulusan: Universitas Nasional Studi Profesi Kesehatan, Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III) , dan Diploma Dua (D-II); Perguruan Tinggi dari luar program Profesi Kesehatan, Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), dan Diploma Dua (D-II) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah setara dengan Kementerian yang bertanggung jawab kepada pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; Sekolah Menengah Atas (SLTA)/sederajat dari sekolah rumah yang didaftarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau Kementerian Agama; Sekolah Menengah Pertama (SLTP)/sekolah rumah sederajat yang didaftarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau Kementerian Agama; Sekolah Dasar (SD)/sederajat di rumah yang didaftarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau Jadwal Pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2024
Untuk lebih jelasnya simak proses pendaftaran PPPK 2024 tahap I dan II di bawah ini.
1. PPPK Jadwal Periode Pertama Tahun 2024 (Untuk Yang Terhormat Kelas II (Eks THK-II) dan personel non-ASN yang terdaftar di database BKN) Publikasi Terpilih: 30 September – 19 Oktober 2024 Pendaftaran Terpilih: 1 – 20 Oktober 2024 Administrasi. Seleksi : 1 – 29 Oktober 2024 Publikasi Hasil Seleksi Administrasi : 30 Oktober – 1 November 2024 Masa Kembali : 2 – 4 November 2024 Tanggapan Keberatan : 2 – 6 November 2024 Periode Setelah Publikasi : 5 – 11 Final 20 November : 12 saya. 14 November 2024 Persiapan Seleksi Keterampilan : 15 – 25 November 2024 Publikasi Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Keterampilan : 26 November – 1 Desember 2024 Pelaksanaan Seleksi Keterampilan : 2 – 19 Desember 2024 Publikasi Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Keterampilan : 26 November – 1 Desember 2024 Pelaksanaan Seleksi Keterampilan : 2 – 19 Desember 2024 Pengumuman Hasil Seleksi Keterampilan 23 Desember 2024 Penilaian : 24 s.d. 31 Desember 2024 Penyelesaian DRH NI PPPK : 1 – 31 Januari 2025 Konfirmasi PPPK Operasi GI : 1 – 28 Februari 2025
2. PPPK Jadwal II 2024 (bagi Pelamar non ASN yang tidak tercantum dalam database BKN) Pengumuman Seleksi : 1 – 30 November 2024 Seleksi Pendaftaran : 17 November – 31 Desember 2024 Seleksi Pimpinan : 16 Desember 2022 5 Februari Publikasi Hasil Seleksi : 4 – 18 Februari 2025 Periode Pengembalian : 19 – 21 Februari 2025 Tanggapan Keberatan : 20 – 27 Februari 2025 Pemberitahuan Keberatan : 22 – 28 Februari 2025 Data Akhir Absen : 1 – 57 Tempat Seleksi 57 Maret Total Poin : 8 – 23 Seleksi Talenta 2025 Persiapan : 24 Maret – 8 April 2025 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Talenta : 9 – 16 April 2025 Pelaksanaan Seleksi Talenta : 17 Mei 20 2025 April 2025 Lomba Seleksi Talenta : 22 Mei – 21 April 2025 Pengumuman Lulusan : 22 – 31 Mei 2025 Pengisian DRH NI PPPK : 1 – 30 Juni 2025 Keputusan NI PPPK : 1 – 31 Juli 2025
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PPPK Kemenhub 2024, klik di sini.
(geosurvey.co.id/Nurkhasanah)