Laporan reporter Tribune News.com Andrapata Pramudhyaz
Tribun News.com, Jakarta – Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, Kementerian Perhubungan (KmenHub) akan memasang stiker merah pada bus yang tidak lolos pemeriksaan ramp atau tidak laik jalan
Ahmed Yani, Pj Direktur Jenderal Perhubungan Dunia Kementerian Perhubungan, mengatakan bus berstiker merah tidak bisa melintas.
Nanti dikasih palang merah, ada stikernya, jadi tidak boleh berangkat,” ujarnya saat ditemui usai konferensi pers Nataru Transport 2024/2025. Persiapan konferensi pers pada Kamis (12/12/2024) di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat.
Jika bus berstiker merah digunakan sembarangan, pengemudi akan ditilang.
“Bukan begitu. Kami akan tilang, kami hentikan. Kami tidak boleh lewat lagi demi keselamatan,” kata Ahmed.
Inspeksi jalan berlanjut hingga 20 Desember 2024. Peninjauan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan BPTD, Jassa Rahraja, serta mitra proyek.
Inspeksi ramp dilakukan di terminal Tipe A, tempat wisata, dan lounge.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Ahmed, saat ini sebanyak 32.130 bus siap dioperasikan.
Rinciannya, angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) sebanyak 14.044 unit, bus pariwisata sebanyak 16.266 unit, dan angkutan antar provinsi dan sewa angkutan antar provinsi (AJAP) sebanyak 1.820 unit.