Laporan jurnalis geosurvey.co.id Rina Ayu
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau VV menjadi 12 persen hanya menyasar layanan kesehatan premium seperti VIP dan VVIP.
Sedangkan pelayanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan) dibebaskan dari PPN.
Ditegaskan bahwa PPN hanya dipungut pada kelompok masyarakat sangat mampu yang memanfaatkan layanan kesehatan premium.
“PPN dua belas persen tidak berlaku untuk pelayanan kesehatan umum. “Pajak tersebut hanya berlaku untuk pelayanan di atas standar, misalnya perawatan di kelas VIP atau VVIP,” tulis Kementerian Kesehatan, Selasa (24 Desember 2024).
Ditambahkan Kepala Dinas Komunikasi dan Pelayanan Publik, Aji Mulawarman, contoh layanan kesehatan premium seperti RSCM Kencana yang memiliki poliklinik kuat yang dapat diakses oleh kelompok masyarakat mampu.
“Yang jelas, seperti rumah sakit, pelayanan umum akan diberikan di poliklinik umum dan spesialis dengan JKN atau atas biaya sendiri dengan sarana dan prasarana dasar. Berbeda dengan klinik atau poliklinik eksekutif di rumah sakit seperti RSCM Kencana, ujarnya saat dihubungi terpisah.
Sementara itu, Deputi Senior Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait PPN 12 persen tersebut.
“Ini di luar kemampuan kami untuk menjelaskannya. Namun besaran dan tarif iurannya masih diatur dengan ketentuan yang berlaku saat ini, ujarnya saat dihubungi geosurvey.co.id.
Diketahui, pemerintah resmi memberlakukan tarif sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain rumah sakit kelas VIP atau layanan kesehatan premium, layanan pendidikan mahal berstandar internasional atau pendidikan premium dan listrik untuk pelanggan dalam negeri daya 3600-6600 VA juga akan dikenakan PPN sebesar 12 persen.