Laporan jurnalis geosurvey.co.id Ismoyo
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kebijakan Bebas Visa Visa (BVK) yang dikeluarkan Imigrasi memungkinkan warga Permanent Resident (PR) Singapura dengan mudah mengunjungi Kepulauan Riau (Kepri).
Nia Niscaya, Kepala Tenaga Ahli Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengatakan hal ini akan mencapai target 14,3 kunjungan wisatawan asing ke Indonesia pada tahun 2024.
Nia juga mengapresiasi kebijakan keimigrasian yang dilonggarkan, yang menunjukkan dukungan terhadap pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).
“Karena Singapura adalah tetangga terdekat. “Dan kalau bicara destinasi, akses menjadi salah satu komponen utamanya,” kata Nia Niscaya, Rabu (16/10/2024).
Lanjutnya, potensi wisman harus dimaksimalkan dengan menerapkan kebijakan yang menguntungkan.
Kebijakan ini berlaku hingga tahun 2024. Keputusan Presiden No. 95 untuk kunjungan bebas visa ke Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Timur, Suriname, Kolombia, Hong Kong, serta pemegang izin Beberapa penduduk Singapura.
Bagi PR Holder Singapura, wilayah Kepri yang bisa dikunjungi adalah Batam, Bintan, dan Karimun dengan bebas visa tinggal hingga empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Bebas Visa.
Pintu masuk wisatawan melalui berbagai pelabuhan seperti Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun, tutupnya.