Reporter geosurvey.co.id Lita Febriani melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor manufaktur Indonesia untuk melakukan standarisasi produk yang dihasilkannya.
Langkah ini dilakukan agar seluruh produk industri yang beredar di Tanah Air memenuhi standar yang ditentukan.
Selain itu, produk industri juga harus mengikuti perkembangan industri modern yang memerlukan efisiensi, keamanan, dan mutu produk yang tinggi.
Saat ini, lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang industri aktif dan mencakup berbagai produk. Dari jumlah tersebut, 130 CIS diperkenalkan oleh Kementerian Perindustrian secara wajib.
Khususnya bagi produk-produk yang berdampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup, kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Industri (BSKJI), Andy Rizaldi, dalam keterangan resmi, Rabu (16/10/2019). . 2024).
Pemberlakuan standardisasi di bidang industri merupakan bagian dari upaya dan komitmen pemerintah untuk memberikan kepercayaan dan jaminan mutu produk industri Indonesia kepada konsumen.
Tak hanya itu, penerapan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri di pasar domestik dan global.
Untuk mendukung upaya tersebut, Kementerian Perindustrian menerbitkan 16 Keputusan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang wajib penerapan standardisasi industri. Ke-16 perintah menteri ini mengatur proses penilaian kesesuaian yang meliputi pemeriksaan dan pengujian yang baik dan benar.
Sebanyak 16 perintah menteri baru dikeluarkan untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, pelat, selang kompor LPG, ubin keramik, sprinkler, alas kaki keselamatan, natrium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri mengatur bahwa seluruh Keputusan Menteri Perindustrian yang mengatur tentang wajibnya pelaksanaan standardisasi industri harus disesuaikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri Perindustrian tersebut. akhir. tahun 2024.
Oleh karena itu, dalam rangka memperkuat penerapan wajib standardisasi industri di industri, Kementerian Perindustrian melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian tentang pemberlakuan wajib industri. standardisasi. Konten ini ditingkatkan dengan kecerdasan buatan (AI).