Oleh geosurvey.co.id Fahdi Fahlevi
geosurvey.co.id, Jakarta – Kementerian Sosial sedang berkoordinasi dengan KJRI Johor. Membantu pemulangan 105 orang pendatang ilegal Indonesia (PMI) yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia.
Sebelumnya, KJRI Johor Bahru melakukan penjemputan WNI di Pelabuhan Pratanjung Pinang, Pulau Sri Bintan.
“Rumah Perlindungan dan Trauma Center Tanjung Pinang yang mampu menampung lebih dari 100 orang merupakan pilihan yang tepat bagi mereka. Mereka dijemput di pelabuhan Tanjung Pinang dan dikirim ke shelter trauma center,” kata Direktur Departemen Rehabilitasi Sosial Rajmat Goesnadi. pada Kamis (RPTC), kata Kementerian Sosial Korban Bencana dan Korban Darurat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19 November 2024).
Ia menambahkan, Kementerian Sosial telah mengumpulkan informasi nomor Kartu Tanda Penduduk (NIK) sejak Jumat.
Pengumpulan informasi ini akan memudahkan dalam melakukan evaluasi tindak lanjut yang lebih komprehensif nantinya.
“Sudah terverifikasi ada sekitar 40 orang kaya. Jadi, bagi yang berstatus baik akan kami bantu untuk repatriasinya. Tapi biayanya ditanggung sendiri,” kata Rajmat.
PMI yang masuk dalam kategori kemiskinan dan kesulitan khusus akan mendapat bantuan repatriasi dari Kementerian Sosial.
“Proses awal baik RPTC maupun balai akan melakukan asesmen lebih lanjut dan rehabilitasi sosial. Mau latihan atau pulang. Kami akan lakukan penyesuaian sesuai kebutuhan.
Rachmat menjelaskan, beberapa PMI mengalami stres dalam jumlah tertentu karena menjalani masa penahanan antara seminggu hingga 10 bulan.
Kementerian Sosial akan membantu menyembuhkan luka ini.
“Mereka mungkin sudah sembuh setelah menemukan keluarganya, kemudian 30-40 di antaranya sudah berkumpul kembali dengan keluarganya. Ada yang tinggal di Batam, Tanjung, Penang dan tempat lain karena dekat dengan RPTC,” ujarnya.
Rachmat juga mengatakan masih ada PMI lain yang tersisa di RPTC Tanjung Pinang.
Mereka sedang menjalani proses penyembuhan. Anda kemudian akan dipulangkan juga.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan berbagai pusat. Beberapa tempat yang cocok untuk mereka tinggali ada di Pulau Jawa, Sumatera dan NTB serta NTT di wilayah timur,” kata Rachmat.
PMI tersebut ternyata juga masuk dalam Data Komprehensif Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemensos masih mendalami apakah mereka juga menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan lainnya, seperti bantuan pangan nontunai.
“Orang lain juga akan kita evaluasi, kalaupun tidak di DTKS, kita lakukan bersama pusat. Pahami dan pantau gejalanya,” kata Rahmat.
Sekadar informasi, KJRI Johor Bahru melaporkan hasil asesmen awal terhadap 105 WNI yang dideportasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Saat dilakukan pemadanan informasi lengkap kesejahteraan sosial (DTKS) melalui aplikasi SIKS-NG, diketahui 49 orang sudah mendaftar DTKS dan 56 orang belum mendaftar DTKS.
KJRI Johor Bahru melakukan penjemputan WNI di Pelabuhan Sri Pentampra. Tanjung Pinang juga tersedia.
Puluhan PMI mendapat peralatan kebersihan makanan, pakaian dan ditempatkan di asrama.
PMI juga mendapat pengobatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan. Dari jumlah tersebut, terdapat 37 kasus skabies, 4 kasus ISPA, dan 2 kasus kurap.