Laporan jurnalis geosurvey.co.id Fauzi Alamsyah
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) terlibat dalam isu donasi korban serangan asam Agus Salim.
Diketahui, persoalan penggalangan dana Agus Salim alias Noviyanthi tengah menjadi sorotan publik.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan kemungkinan pihaknya akan memfasilitasi mediasi antara Agus Salim dan Novi.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk memprioritaskan penanganan terhadap Agus Salim terlebih dahulu.
“Tapi yang penting berobat itu penting. Yang penting berobat, kalau berobat ada waktu, ada waktu. Kalau ditunda makin parah, makin cepat makin baik,” kata Saifullah Yusuf dari Salemba. Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Kementerian Sosial akan menelusuri upaya penggalangan dana yang dilakukan Agus Salim untuk mengetahui lebih jauh permasalahan yang ada.
Ia berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cepat dan tanpa jalur hukum.
“Iya nanti kita lihat saja. Pada dasarnya kita tidak bisa lagi menyelesaikan suatu masalah dengan melanggar hukum. Jadi selesaikan tanpa masalah. Di sini kita menggunakan prinsip pegadaian. Menyelesaikan masalah tanpa masalah itulah yang coba kita lakukan,” tuturnya. . Saifullah.
“Mari kita niat baik, mari kita kembali ke niat baik. Kalau semua terjadi dengan niat baik, Insya Allah tidak ada yang tidak bisa ditemukan,” sambungnya.
Disinggung soal proses donasi Agus Salim yang kini tengah ramai diperbincangkan, Saifullah tak mau berkomentar banyak hingga mengetahui lebih lanjut.
“Ya pendonor harus tanya, apakah pendonor mau dipakai untuk keperluan lain? Kalau pendonor tidak mau, itu juga bisa jadi masalah. Karena tujuan pendonor itu membantu pengobatan, ya. tidak,” kata Saifullah.
“Dia tahu pengobatannya Mas Agus, yang saya tahu karena saya pelajari melalui podcast,” ujarnya.
Perkembangan terakhir kasus tersebut, Agus, pengacaranya Farhat Abbas, dan Novi menggelar mediasi di Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (26/11/2024) atas inisiatif pengacara Krisna Murti.
Awalnya, Agus yang diwakili Farhat ingin menandatangani perjanjian penyelesaian konflik.
Kontrak tersebut disusun oleh tim pengacara, mantan pengacara Novi Brian Praneda.
Namun Novi dan timnya memutuskan mundur dari mediasi dan bersikeras agar Denny terlibat dalam kesepakatan tersebut.