Laporan reporter geosurvey.co.id Dennis Destryawan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pembahasan rancangan peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) menilai belum ada partisipasi berarti dari berbagai pemangku kepentingan. dalam industri tembakau.
Kementerian Pertanian (Ceyman) yang bersentuhan langsung dengan petani tembakau mengatakan aturan ini berpotensi merusak penyerapan budidaya tembakau.
Pak Heru Tri Widarto mengatakan kepada media pada hari Senin (16/12) bahwa “tiba-tiba usulannya sudah siap (dalam rancangan Menteri Kesehatan) dan menunjukkan keinginan untuk menghilangkan pabrik tembakau” (2024).
Pak Heru menjelaskan bahwa peraturan yang bersifat restriktif ini berpotensi menghambat adopsi panen tembakau oleh petani.
Pasalnya, kebijakan yang dapat merugikan petani berasal dari kurangnya keterlibatan Kementerian Kesehatan bersama kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya.
Lebih lanjut, Pak Heru juga menilai rancangan Kementerian Kesehatan itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Tanam Paksa.
UU 12/1992 menyatakan bahwa petani mempunyai kebebasan memilih jenis tanaman dan budidayanya.
Artinya, produsen tembakau tidak perlu beralih ke tanaman lain, ujarnya.
Heru mengatakan RUU Kementerian Kesehatan bertentangan dengan harapan Presiden Indonesia Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Kebijakan yang terus digalakkan Kementerian Kesehatan ini dapat menghilangkan kepastian harga jual tembakau dan merugikan produsen tembakau.
Senada, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Nusa Tenggara Barat (APTI) Sahminudin pun mengamini pendapat Heru.
Ia mengatakan, munculnya PP 28/2024 dan aturan penerusnya akan menyebabkan produsen enggan membeli rokok dari lebih banyak petani.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintahan baru dapat mengkaji proyek Kementerian Kesehatan ini dan menerapkan peraturan yang adil dan realistis bagi petani.
Berdasarkan kajian hukum, diketahui bahwa tembakau merupakan salah satu produk pertanian strategi nasional.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tanaman, dalam penjelasan Pasal 52, menjelaskan pengertian “tanaman strategis” sebagai tanaman yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.
Ini termasuk kelapa sawit, kelapa, karet, coklat, kopi, tebu dan tembakau. Potensi sektor perkebunan dapat dikatakan sebagai produk strategis negara.