Laporan reporter Tribune.com Endrapta Pramudhiaz
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan memiliki Direktorat Jenderal (Ditgen) baru yang akan menangani rehabilitasi dan renovasi pasar, madrasah, dan stadion.
Direktur Jenderal Cipta Karya (CK) Kementerian Pekerjaan Umum, Indira S. Atmawijaja saat ini pembangunannya masih di bawah Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Namun setelah terjadi perubahan struktur organisasi dan proses kerja (SOTK), proyek-proyek tersebut akan dialihkan ke Direktorat Jenderal Prasarana Strategis.
Nanti dengan SOTK baru, madrasah, pasar, dan stadion berada di bawah Ditjen Prasarana Strategis, bukan dibuat oleh karya. Sekarang masih di bawah CK, kata Indira ditemui di kantor Kementerian Pekerjaan Umum pada Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024)
Ia mengatakan, pembentukan Ditjen baru ini terjadi setelah Direktorat Jenderal Permukiman dilimpahkan ke Kementerian Perumahan dan Permukiman dan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis merupakan tambahan baru di Kementerian Pekerjaan Umum.
“Penambahannya dari PU kan? Ditjen Bina Marga, Ditjen Prasarana Strategis yang baru akan segera terbentuk,” kata Indira.
Informasi anggaran pembangunan infrastruktur Andra tahun 2025, Direktorat Jenderal Infrastruktur Strategis mendapat anggaran sebesar Rp 21,85 triliun.
Mayoritas anggaran ini dialokasikan untuk pembangunan sekolah dan madrasah, serta pendirian dan renovasi perguruan tinggi yang berjumlah 21,16 triliun birr.
Sisanya sebesar Rp0,63 triliun akan digunakan untuk rehabilitasi pasar olahraga dan infrastruktur serta sektor residensial lainnya, sedangkan Rp0,06 triliun akan digunakan untuk bantuan administrasi dan bantuan teknis lainnya.
Namun dalam waktu dekat, Indira akan mengalihkan tanggung jawab pembangunan sekolah PU ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Langkah ini terjadi karena program Quick Wins yang diusung Presiden Prabo Subianto tidak hanya fokus pada pengembangan fisik sekolah, namun juga integrasi ke dalam kegiatan pendidikan.
Sedangkan pembangunan madrasah akan tetap berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum sesuai dengan keinginan Kementerian Agama.
Tapi kalau ada kebijakan lain dari Presiden, kami hanya mengikuti arahannya saja,” kata Indira.