Reporter geosurvey.co.id Lita Febriani melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kementerian Perindustrian mengingatkan smartphone terbaru Apple iPhone 16 ilegal dijual di Indonesia karena tidak memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Pemberlakuan TKDN terhadap produk yang dijual di Indonesia merupakan upaya pengendalian impor produk telepon seluler (ponsel) untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri.
Mengutip maksud jual beli tersebut, Kementerian Perindustrian menyatakan produk iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak kapal atau melalui pos, dan tidak dijual, sah sah masuk ke Indonesia.
Menambah pernyataan Menteri Perindustrian sebelumnya, iPhone 16 seri yang masuk ke Indonesia yang dibawa oleh penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak dapat dijual dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang, kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif. di Jakarta, Jumat (25 Oktober 2024).
Kementerian Perindustrian menjelaskan, iPhone 16 pada dasarnya termasuk dalam kategori barang pos (pos dan telekomunikasi) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 di pos. . , Telekomunikasi dan Penyiaran. Namun jumlah yang diangkut tidak boleh melebihi dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa bagasi dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk kepentingan sendiri, tidak diperdagangkan, dan/atau tidak untuk tujuan komersial, dikecualikan dari kewajiban standar teknis, termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.
Pendaftaran IMEI bagasi dan/atau barang yang dikirim melalui operator pos dilakukan melalui Administrasi Umum Bea dan Cukai.
Sedangkan perangkat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar harus memiliki sertifikat standar teknis, dan kewenangan pendaftaran IMEI berada pada Kementerian Perindustrian.
Berdasarkan keterangan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar masih belum bisa dipasarkan di dalam negeri karena PT Apple Indonesia tidak memenuhi kewajiban investasinya untuk mendapatkan sertifikat TKDN untuk skema inovasi tersebut, kata Febri. .
Kementerian Perindustrian memperkirakan pada Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 series akan masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang dan membayar pajak.
Smartphone ini legal diimpor, namun akan ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia karena tidak bersertifikat TKDN
Kementerian Perindustrian mengimbau masyarakat melaporkan pihak yang menjual produk telepon seluler yang berasal dari bagasi penumpang, kata Febri.