Dilansir reporter TribuneNews24.com Indrapta Pramudhiaz
geosurvey.co.id, JAKARTA – Gubernur seluruh Indonesia wajib menetapkan upah minimum provinsi dan upah minimum provinsi tahun 2025 paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Hal itu disampaikan Yasirli, Menteri Sumber Daya Manusia, saat membacakan beberapa poin dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024 (Parmanekar) tentang penetapan upah minimum tahun 2025.
Pada tanggal 4 Desember 2024, Menteri Sumber Daya Manusia dilantik dan dilantik di Jakarta.
Yasirli mengatakan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Gubernur wajib menetapkan upah minimum untuk daerah provinsi, dan gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk daerah provinsi atau kota.
Upah minimum tahun 2025 dan upah minimum provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan baru diumumkan pada tanggal 11 Desember 2024.
Upah minimum pemerintah provinsi atau kota untuk tahun 2025 dan upah minimum sektor provinsi atau kota untuk tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024.
“Kami berharap semua pihak dapat menerapkan kebijakan upah minimum pada tahun 2025 dengan memperhatikan pertimbangan terkait daya beli pekerja dan daya saing perusahaan,” kata Yasirli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/12/2024). . .
Selain itu, Kementerian Sumber Daya Manusia akan melakukan sosialisasi kepada gubernur, gubernur, walikota, dan kepala departemen yang menangani masalah ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan lainnya.
Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah banyak membantu dalam pelepasan Menaker ini, kata Yasirli.
Sebagai informasi, rumus penghitungan gaji provinsi tahun 2025 berdasarkan Permenaker 16/2024 adalah UMP2025 = UMP2024 + nilai kenaikan UMP2025.
Sedangkan rumus penghitungan gaji kabupaten atau gaji minimum kota tahun 2025 menggunakan UMK 2025 = UMK 2024 + UMK 2025.
Pertumbuhan UMP dan UMK 2025 sama-sama sebesar 6,5 persen seperti yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Harga kenaikan upah terendah daerah dan kabupaten/kota pada tahun 2025 disebut sudah memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator tertentu.