Laporan reporter geosurvey.co.id Endrapta Pramudhiaz
geosurvey.co.id, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Nasional (BUMN) Erick Thohir mengatakan reformasi regulasi diperlukan untuk memudahkan pembangunan perumahan rakyat.
Menurutnya, sektor perumahan di Indonesia mempunyai permasalahan besar terkait undang-undang yang membatasi pembangunan.
Erick sendiri mengungkapkan Kementerian BUMN juga memiliki kekurangan dari sisi regulasi.
“Kalau kita sebagai cabang BUMN, kita itu cabang organisasi, bukan manajemen. Benar banyak ide yang coba kita promosikan, tapi (terhadang) salah satu persoalannya adalah manajemen,” kata Erick Pondok China. Tengah. Depok, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024).
“Bahkan perusahaan pemerintah pun menghadapi kendala administratif, tak terkecuali organisasi swasta,” lanjutnya.
Erick Thohir menyinggung soal keuangan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
Ia menekankan pentingnya memberikan dana yang cukup kepada BTN agar bisa membangun ratusan ribu rumah.
“Kalau BTN diberi peluang finansial yang cukup, saya rasa BTN tidak akan kesulitan membangun 800 ribu rumah dengan dukungan finansial. Sekarang kalau uangnya tidak cukup, BTN bisa apa?” kata Eric.
Kemudian, orang yang juga Ketua Umum PSSI ini menekankan pentingnya fleksibilitas dalam urusan keuangan, khususnya pada proyek perumahan vertikal.
Saat ini, kata dia, peraturan mengharuskan proyek perumahan yang ada harus mencapai penyelesaian 100 persen sebelum anggarannya keluar.
Ia juga menyarankan agar dana dicairkan ketika proyek sudah mencapai 50% saja agar pembangunannya mudah.
“Kalau sudah selesai 100 persen baru mulai dianggarkan ya, ada biaya pembangunannya,” kata Erick.
Oleh karena itu, kalau misalnya sudah jelas 50 persen bisa segera ditata, ini akan memudahkan. Dana yang terorganisir bisa dikembalikan untuk bagian lain, imbuhnya.
Dengan adanya penyederhanaan aturan, Erick berharap tujuan pembangunan perumahan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto bisa terlaksana.
Prabowo sendiri berencana membangun 3 juta rumah setiap tahunnya. 1 juta dalam bentuk rumah terpisah akan dibangun di perkotaan, sedangkan 2 juta lainnya berupa rumah di pedesaan.
“Saya yakin jika peraturannya dibuat secara sederhana maka akan sangat memudahkan impian Bapak Presiden dan Bapak Ara (Menteri Perumahan Rakyat dan Perumahan Rakyat Maruarar Sirait) yang telah diberi tanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah penyediaan perumahan. kepada masyarakat,” pungkas Erick.