geosurvey.co.id – Sebentar lagi, masyarakat Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan 3 jenis surat suara Pemilu 2024.
Untuk memudahkan pemilih mengenali surat suara, terdapat tiga jenis surat suara dengan warna berbeda tergantung jenis pemilu.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 tentang Perancangan dan Desain Alat Bantu Tunanetra pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Walikota Tahun 2024, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Umum Pilka Tahun 2024:
Maroon : Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Biru Muda : Bupati dan Wakil Walikota Hijau Tosca : Untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Setiap pemilih diberikan dua jenis surat suara tergantung tempat tinggalnya.
Warga kabupaten menerima surat suara calon gubernur dan bupati.
Saat ini, warga kota hanya memilih calon gubernur dan walikota. Cara memilih yang benar pada Pilkada 2024 1. Cek surat suara
Pemilih mendapat beberapa jenis surat suara (merah tua, biru muda, biru kehijauan) tergantung jenis pemilu di daerahnya. Pastikan Anda memilih surat suara yang benar. 2. Pilih pasangan calon
Setiap surat suara memiliki kolom untuk memilih kandidat yang diinginkan. Anda akan menemukan nama-nama pasangan calon dan gambar tandanya. 3. Pilih kolom yang benar
Centang kotak di samping gambar kandidat pilihan Anda menggunakan alat pemungutan suara (biasanya tinta atau pena).
Pastikan hanya satu kotak yang dicentang agar surat suara tidak dianggap tidak sah. 4. Jangan merusak surat suara
Hindari menulis atau menggambar apa pun pada surat suara karena dapat membatalkan surat suara. 5. Menyerahkan surat suara
Setelah melakukan pemungutan suara, masukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
(geosurvey.co.id/Farrah Putri)
Artikel lain terkait Pilkada Serentak 2024