Laporan reporter Tribune.com Charul Umam
geosurvey.co.id, JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengkritik upaya perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Emanuel Kahyadi, sejatinya Reforma Agraria (RA) merupakan upaya negara dan seluruh penyelenggaranya untuk menjadikan ketidakadilan dalam pemerataan hak milik. tanah.
Namun, dalam kurun waktu delapan dekade sejak kemerdekaan bangsa Indonesia, masyarakat Indonesia belum mencapai kebebasan yang sesungguhnya. Yang dicita-citakan para pendiri negara adalah kemerdekaan, artinya rakyat berdaulat atas tanah dan airnya.
“Lahan dan sumber daya pertanian merupakan sumber daya dasar yang penting bagi petani, nelayan, masyarakat adat dan masyarakat pedesaan serta masyarakat tak bertanah di perkotaan sebagai perwakilan utama masyarakat Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (1/12). 2024)
Emanuel mengingatkan, keberadaan UAPA Tahun 1960 kini terancam oleh DPR RI yang memuat rencana perubahan UAPA Tahun 1960 dalam Prolegnas 2025-2029.Â
Oleh karena itu, ia menilai upaya revisi UUD 1960 M merupakan penolakan terhadap UUD 1945 dan kedaulatan rakyat dan negara ini.
“Kami GMNI menyatakan penolakan terhadap upaya perubahan Undang-Undang Dasar Pertanian Tahun 1960 (UUPA 1960) dan apa yang dilakukan saat ini di DPR RI dan upaya tersebut merupakan pengkhianatan terhadap gagasan kebebasan dan kewenangan konstitusional. , ” katanya.Â
Selain itu, GMNI mendesak penghapusan UUPA perubahan tahun 1960 dari daftar Prolegnas dan mendukung segala upaya pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mewujudkan kedaulatan pangan, pengentasan kemiskinan, dan membangun industrialisasi nasional melalui reforma agraria.
Ia menyimpulkan, “Mendukung upaya pemerintahan Prabowo-Gibran dalam pengendalian pajak di bidang sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan pemerintah di bidang sumber daya alam, Prabowo-Gibran mendorong pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui redistribusi tanah. Ketimpangan tanah hak milik, penguasaan tanah terlantar, dan penguasaan konflik agraria”.
Emmanuel menambahkan, GMNI meminta pemerintahan Prabowo-Gibran berkomitmen menerapkan UUPA 1960 sebagai kerangka konstitusi reformasi struktur agraria dan redistribusi tanah kepada mereka yang tidak mempunyai tanah untuk menciptakan sistem sosial yang adil dan makmur.
Keterangan: Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Emanuel Kahyadi. / Spesial