TRIBUNNEWS. Kisah sedihnya ia ungkapkan saat rapat dengan Komisi III Korea Utara di Jakarta (17/12/2024).
Diakui Aiyu, hanya ibunya yang terpaksa menjual sepeda motor tersebut untuk menyewa pengacara.
Awalnya Aiyu menggambarkan tanggal tersebut adalah 17 Oktober 2024, tak lama setelah George dilaporkan ke polisi atau dipukuli.
Ibu George mengatakan dia telah menyewa seorang pengacara. Aiyu mengungkapkan, pengacara telah mengajukan pengaduan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Aiyu seperti dikutip YouTube Komite III mengatakan, “Saya mengirim pengacara dari pihak pidana, tapi awalnya saya tidak tahu siapa pelakunya. Demikian dari LBH, perwakilan kepolisian setempat. DPR pada hari Selasa.
“Awalnya saya tidak tahu (pengacara itu disewa oleh ibu George), ketika saya temui di kantor polisi, dia ingin ada BAP di sana,” ujarnya. Bos menyuruh saya pergi,” katanya.
Ketua Ketiga Komisi Korea Utara Habiburokman kemudian mengetahui pertanyaan pengacara Ayu.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui nama kuasa hukum pembela.
“Pengacara saya tidak tahu namanya,” katanya.
Ayu kemudian memutuskan untuk menyewa pengacaranya sendiri bersama orang tuanya.
Namun, pengacara tersebut dianggap tidak bisa membantu Aiyu melanjutkan pengaduan polisi.
“Saat saya tanya bagaimana (penyelidikannya), mereka bilang sedang memprosesnya,” ujarnya. diproses,” kata Ayu.
Korban mengatakan, pengacara hanya meminta pembayaran tanpa melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Sehingga ibunda Ayu terpaksa menjual sepeda motor satu-satunya miliknya untuk membayar biaya pengacara.
“Setiap dia ke sana, dia minta uang,” kata Aiyu. “Ibuku bahkan menjual sepeda motornya, satu-satunya sepeda motor yang dimilikinya.”
Sedangkan pengacara baru Ayu adalah Zainuddin.
“Setelah menjual sepeda, pengacara (mantan pengacara) bertanya kepada saya apakah saya tidak lagi menghubunginya. Akhirnya Pak Zainuddin bisa menghubungi,” kata Ayu.
Ayu bercerita, saat ini dirinya bekerja di High Five, perusahaan milik Jhon LBF.
Ia juga mengungkapkan bahwa John LBF membantunya hingga lulus.
“Bang John membantu saya bekerja di lima perusahaan ternama, dan saya kuliah di universitas terbaik di Jakarta hingga lulus,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Aiyu saat ini, Zainuddin, pada Minggu (15/12/2024) mengungkapkan, dirinya telah mendapat kuasa hukum efektif dari terdakwa.
Setelah menjadi pengacara, proses hukum terhadap George berjalan normal dengan menangkap pelaku dan menetapkan nama terdakwa.
Zainuddin mengatakan, proses penangkapan George memakan waktu lama karena komunikasi dengan pengacara Ayu sebelumnya tidak lancar.
“Sampai saat ini pengacaranya menghilang dan belum dihubungi. “Saat itu, penyidik menerima informasi tersebut dan segera mendalami kasus tersebut.”
“Jadi tanggal 15 (penangkapan George) dan keesokan harinya pelaku langsung ditangkap,” jelasnya. George Sugama Halim menjadi tersangka dan divonis 5 tahun penjara pada Senin (16/12/2024) atas dugaan penganiayaan terhadap Dwi Aiyu Dharmawati (19) di Polres Metro Jakarta Timur. (TribunJakarta.com/Bima Putra)
George sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Nicholas Arie Lilipali mengatakan, George ditangkap sejak Senin (16/12/2024).
“Kami telah ditetapkan BAP sebagai tersangka pidana. Hari ini saudara tersangka GSH diamankan,” jelasnya, Senin.
Barang bukti yang disita sebagian besar berupa patung berhala, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke arah kepala korban.
Hasil otopsi yang dirilis Polsek Dermaga Kramat menjadi bukti bahwa kasus penganiayaan akan diperkuat.
“Penyidik melakukan VeR, dan di antara barang bukti yang disita penyidik adalah kursi pertama yang juga dilengkapi alat EDC dan loyang roti.”
Alasan penganiayaan tersebut karena D curiga dan marah karena permintaan pengantaran makanan ke kamarnya tidak dipenuhi.
Berdasarkan pemeriksaan korban, tersangka melakukan penyerangan berulang kali terhadap staf.
“Terdakwa marah-marah dan terjadi adu mulut yang kemudian dianiaya oleh terdakwa atau pelapor,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, George dijerat pasal 351(1) KUHP dan/atau pasal 351 KUHP. 1 KUHP dan KUHP Tahun 1946 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Penjara.
(geosurvey.co.id/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel selanjutnya adalah tentang pekerja toko roti yang dianiaya oleh majikannya