Dilansir reporter TribuneNews24.com, Isamo
TribuneNews.com, Jakarta – Kementerian Perkapalan dan Perikanan (KKP) berhasil mencegah penyelundupan pelet Lobster Clear (BBL) senilai Rp13,2 miliar dalam 49 kotak styrofoam dengan total 88.200 pelet di Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bapak Phong Nukoro Sak Sono menjelaskan bahwa pemburu menggunakan cara yang berbeda dari sebelumnya.
Sekaligus kali ini menggunakan perahu yang tidak biasa atau menggunakan kapal cepat.
Alhamdulillah, tadi malam tim PSDKP berhasil menangkap para penyelundup yang hendak membawa 49 dus BBL dengan speedboat, kata pria bernama Epunk dalam keterangannya, Jumat (11/10/10). /2024).
“Sempat ada kejar-kejaran dengan pelaku, tapi pelaku kabur ke sebuah pulau lalu pelaku kabur. Sekaligus kita amankan barang bukti. Kalau uang tunai mencapai Rp 13,2 miliar,” sambungnya.
Ipank menambahkan, dalam operasi tersebut, pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan barang bukti lainnya dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk dibuang ke perairan Kepulauan Riau.
Bagian lainnya ditanam di Balai Budidaya Laut Battam, Kepala Departemen Budidaya Perairan.
“Sekali lagi KKP melalui PSDKP melakukan tindakan rutin untuk menjaga perairan Batam dari oknum-oknum yang ingin menyelundupkan BBL ke negara tetangga,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri KKP Shakti Wahyu Trenggno meminta Dirjen PSDKP tidak perlu takut menghadapi para penyelundup gabah (BBL).
Persoalan perburuan BBL menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan pasca diundangkannya Peraturan Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi landasan sistem budidaya udang Indonesia saat ini.
Setelah itu, Kementerian Pertanian membentuk Kantor Manajemen Proyek (PMO 724) untuk memastikan penerapan peraturan baru yang tepat untuk penangkapan ikan BBL, budidaya udang, dan sistem pemantauan perikanan.