Laporan reporter geosurvey.co.id, Chaerul Umam
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Ketiga DPR RI menanggapi tindakan Polres Sukabumi yang sepakat menunda penangkapan Gunawan Sadbor, seorang Tiktoker yang diduga mempromosikan perjudian online.
Wakil Ketua Komisi Ketiga DPR RI Ahmad Sahroni menilai aparat penegak hukum tidak boleh hanya fokus pada pihak yang ‘bekerja’ untuk memajukan, namun juga pihak yang memerintahkan.
“Saya minta polisi jangan hanya menindak para pelobi yang mempromosikan permainan judol seperti itu, tapi mengusut siapa yang memberi mereka ‘pekerjaan’ ini, nyatanya mereka digaji untuk mempromosikan judol, lalu siapa yang membiayai?” untuk menyelidiki dan mencoba menuju ke sana. Katanya, “Rantainya putus dari atas, tidak seperti kasusnya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Bendahara Umum Partai NasDem itu pun meminta polisi memberantas gerakan judol ini dari kalangan pengusaha dan mendukung orang-orang yang melindunginya.
Oleh karena itu, jangan hanya menghilangkan judol di level rendah saja, tapi riset hingga ke vendor dan bagian pendukungnya. Karena itu kunci solusinya, ujarnya.
Selain itu, Sahroni berharap penegakan hukum bisa lebih tegas menindak oknum pelaku judol.
“Justru saya minta kepada pihak kepolisian, Kejaksaan Agung, untuk menindak tegas para pelaku permainan jahat ini. Kalaupun ada pimpinan yang terlibat, hapus saja, jangan pilih-pilih. Ini proyek pertama dari Presiden Prabowo,” pungkas Sahroni. Menjadi Agen Judi Online
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan menghentikan penangkapan Gunawan ‘Sadbor’, pengusaha Tiktoker yang ditangkap dalam kasus promosi judi online oleh Polres Sukabumi.
“Dulu kami juga menangkap dan mengusut provokator, mungkin ini juga menimbulkan protes, kenapa Gunawan Sadbor ditangkap,” kata Dirpolri, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (11/11). . /2024).
Sejak kasus Gunawan, Polri mencanangkan kasus perjudian online.
Langkah tersebut, kata Listyo, juga menjawab pertanyaan masyarakat mengenai disparitas perlakuan atau penanganan terhadap influencer yang terlibat kasus perjudian online.
Sehingga Polri menjadikan Gunawan Sadbor sebagai Agen Anti Judi.
“Pada saat yang sama, kami kini menskors Gunawan Sadbor dan menjadikannya duta anti perjudian online. Hal ini juga mungkin bisa menjawab berbagai pertanyaan, mengapa hanya ada perbedaan atau perlakuan berbeda dari para pelobi,” ujarnya.
Soalnya, kami informasikan kepada mereka yang belum paham dan jadikan mereka duta kampanye anti perjudian, tambahnya.
Terbitnya kasus ini bermula dari kekhawatiran masyarakat untuk memberitakan kejadian yang dialami TikTok Sadbor dan karyawannya.
Polisi berpatroli di internet dan menemukan hadiah yang ditawarkan oleh penyedia perjudian online.
Sadbor disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat 1 UU Tipikor.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.