geosurvey.co.id, dilansir Fersianus Waku
geosurvey.co.id, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo memuji pencopotan Aipda Rolig Zaenudin dari kantor polisi karena dipastikan menembak mati seorang siswa bernama Gama Riskinata di SMKN 4 Semarang.
Menurut Rudy, keputusan tersebut merupakan langkah yang perlu dan dibenarkan.
Menurutnya, tidak cukup hanya dengan mengabaikan pengaduan saja, namun harus ditegakkan sistem hukum yang adil dan adil.
Saat dihubungi, Selasa (10/12/2024), dia berkata, “Saya kira ini adalah tindakan yang tepat dan tepat yang dilakukan Polri untuk tidak hanya memecat mereka tetapi juga menegakkan hukum pidana.
Rudy menilai tindakan positif ini penting untuk menjawab rasa keadilan masyarakat.
“Saya kira langkah keras ini akan menjawab rasa keadilan masyarakat, karena pejabat yang menjalankan kewenangan yang diberikan pemerintah bisa terkena sanksi berat, termasuk tuntutan pidana, di kemudian hari,” ujarnya.
Rudy yakin pemecatan itu bisa menjadi peringatan bagi anggota polisi lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenangnya.
Ia mengatakan, hal ini akan mengurangi konflik di kantor polisi.
Ia juga berharap sanksi tidak berujung pada penembakan terhadap petugas polisi atau warga sipil lainnya.
“Kami mendorong polisi untuk berani, bukan menyembunyikan dan membela diri, tetapi benar-benar menindak setiap anggota yang menggunakan kewenangannya atau terlibat dalam penggunaan senjata yang menyebabkan kematian atau hilangnya nyawa,” kata Rudy. .
Diketahui, pada Senin (9/12/2024) kode etik Mapolda Jawa Tengah memutuskan memecat Aipda Robig karena aib (PTDH).
Aipda Rabic dipastikan menembak mati seorang siswa yang bersekolah di SMKN 4 Semarang.
Tak hanya PHK, Iptah Rolli juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng.
Keputusan itu diambil menyusul adanya pengaduan Direktorat Reserse Kriminal (Tirgrim) Kapolda Jawa. Kapolda Semarang harusnya dipecat
Sementara itu, Kuasa Umum LPH Semarang Fajr Muhammed Anthika mengatakan, tindakan PTDH terhadap Aibda Rabic tidak cukup.
Ia mengatakan, seharusnya Kapolres Semarang Kompol Irwan Anwar harus digugat karena menyembunyikan kebenaran kasus tersebut.
Berdasarkan laporan Kombes Irwan, Aipda Rolig menembak dirinya sendiri untuk menyelamatkan diri dari perkelahian mahasiswa.
Namun hasil penyelidikan tidak menemukan adanya kekerasan.
Kapolda Semarang telah melakukan tindakan menghalangi keadilan atau berupaya menyembunyikan kebenaran, ujarnya.
Juru Bicara Keluarga GRO Subampang mengatakan, pihaknya belum menjelaskan apakah Polda Jateng atau Mabes Polri akan menjemput Kombes Irwan Anwar terlebih dahulu.
“Iya, Kapolres Semarang akan kami upayakan secara hukum, maka Propam akan mendalami hal tersebut, terutama keterangannya (GRO adalah preman dan menyerang polisi),” ujarnya, Sabtu (7/). 12/2012). 2024)
Sementara itu, kuasa hukum GRO sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petir Jateng Zainal meminta Kapolri mencopot Gombez Irwan Anwar dari jabatan Kapolda Semarang.
Hal ini dilakukan untuk menyelidiki penembakan yang dilakukan siswa SMK Negeri 4 Semarang.
“Pertama-tama Kapolri harus dicopot karena isu kematian Khama sudah terungkap dan sulit diketahui apakah ada hubungannya dengan itu,” ujarnya, Minggu (8/12/2024).
Dua pelajar, S (16) dan A (17) yang menjadi korban penembakan bersedia menjadi saksi.
Ia melanjutkan, “Untungnya A berhasil lolos.
Menurutnya, aksi pemecatan Aipda Rolig bertentangan dengan hak asasi manusia dan berhak mendapatkan izin pemberhentian pekerja (PTDH).
Penembakan tersebut bukan untuk membela diri, tanpa ancaman terhadap nyawanya, tanpa mengikuti aturan.
“Dalam video penembakan terlihat R menembaki para pelajar dari tribun penonton tanpa ada tembakan peringatan,” ujarnya.
Usai kematian korban diumumkan, Kompol Irwan Anwar fokus pada pertarungan dibandingkan sejarah penembakan.
“R harus menjelaskan bagaimana dia melakukan penembakan, di mana R menembak, asal usul kedatangan R dan siapa yang membawa Gamma ke rumah sakit,” ujarnya.