Laporan dari reporter geosurvey.co.id Reza Deni
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi III DPR RI segera membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengusut beberapa kasus korupsi yang merugikan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Wakil Ketua Komisi EI III DPR Rano Alfat mengatakan panitia kerja ini penting segera dibentuk.
“Kejaksaan Agung banyak menangani kasus-kasus besar yang menimbulkan kerugian besar bagi negara,” kata Rano kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Rano mengatakan beberapa kasus besar yang disidangkan panitia kerja ini antara lain kasus korupsi komoditas timah, kasus suap yang melibatkan tiga hakim dalam kasus Ronald Tanur, dan kasus Tom Lembong.
Rano mengatakan rapat panitia kerja kemungkinan akan digelar setelah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Dalam pertemuan itu, politikus PKB itu mengatakan, hal itu akan dibahas secara teknis.
Tujuannya adalah untuk menghindari pemberian informasi yang tidak dapat dipahami oleh masyarakat.
Jadi memang harus dilakukan secara tertutup, tapi masyarakat juga ingin tahu apakah setiap kasus murni penegakan hukum atau ada yang lain, kata Rano.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Sodeson Tandra, mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) masalah impor gula periode 2015-2016 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom. Lembong.
Tandra mengatakan, penting bagi Panja untuk membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus tersebut.
“Kami sudah meminta pembentukan panja untuk mengusut kasus ini,” kata Tandra saat rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Dia mengatakan, pencabutan tersebut tidak dirancang untuk mengganggu kekuasaan jaksa dalam sistem penegakan hukum.
“Kami memang tidak ingin mengganggu tugas dan wewenang kejaksaan untuk menjelaskan kepada publik apa yang terjadi di balik hal ini,” kata Tandra.
Tandra menjelaskan, impor gula sebenarnya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan 117 Tahun 2015 yang mengubah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula.
Menurut dia, Peraturan Menteri Perdagangan 117 Tahun 2015 membagi jenis gula menjadi dua bagian, yaitu gula kristal mentah dan gula kristal putih.
Tandra mengatakan, sejak tahun 2004 hingga saat ini Indonesia selalu mengimpor gula dan tidak ada kelebihan.
“Data yang kami terima, negara kami mulai melakukan impor gula sejak tahun 2004 hingga saat ini, baik gula kristal mentah maupun gula kristal putih,” ujarnya.
Menurut penjelasannya, pada 2015-2016, pemerintah mengimpor gula kristal mentah sebanyak 5 juta ton.
Lalu Pak Tom Lembong menyetujui impor sebanyak 105 ton. Itu kurang lebih tidak lebih dari 10 persen, kata Tandra.
Tandra mengatakan, Tom Lembong mengimpor gula sebanyak 105 ton untuk memenuhi kekurangan gula menjelang lebaran.
Ia menilai, jika importir mogok, maka seluruh industri dalam negeri bisa terganggu.
“Lembaga penegak hukum harus melihat ke ruang yang lebih luas,” katanya.