Laporan dari reporter Tribune, Mario Christian Sumampow
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah selesai memantau kasus Vina dan Eka.
Koordinator Komisi Penegakan Hak Asasi Manusia Uli Parulian Sihombing mengatakan, peninjauan dilakukan dengan meminta keterangan dari beberapa kelompok.
Mulai dari saksi, kuasa hukum, ahli forensik digital, ahli forensik, pemeriksa kesehatan, terpidana Rutan/Lapas di Bandung, Jawa Barat, penyidik Polres Cirebon, dan Polda Jabar.
Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan di Bandung dan Cirebon.
Berdasarkan pantauan, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM berdasarkan UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, kata Uli dalam keterangannya, Senin (14/10/2024).
Pelanggaran HAM yang pertama berdampak pada hak atas bantuan hukum.
Berdasarkan keterangan para terpidana dan kuasa hukumnya, para terdakwa tidak melalui tahap penyidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon selama kurun waktu akhir Agustus hingga awal Oktober 2016 yang dilakukan oleh kuasa hukum yang ditunjuk oleh para terdakwa sendiri.
Absennya hak atas bantuan hukum juga ditegaskan berdasarkan keputusan Rapat Etik Bidpropam Polri dan Sie Propam Polres Cirebon sekitar Maret 2017, jelas Uli.
Pelanggaran hak asasi manusia yang kedua adalah hak untuk tidak disiksa.
Uli mengatakan, para terpidana mengaku kepada Komnas HAM bahwa mereka mengalami penyiksaan/kekejaman/perlakuan brutal selama proses penahanan di Polres Cirebon dan penangkapan oleh Satuan Anti Narkoba Polresta Cirebon.
Hal itu ditegaskan berdasarkan keputusan Bidpropam Sie Propam Polda Jabar Polda Jabar sekitar Maret 2017.
Hal ini juga diperkuat dengan gambar-gambar yang beredar di media sosial pada awal bulan September 2016, yang menunjukkan situasi dimana para terdakwa diduga disiksa/kekejaman dan diperlakukan dengan buruk.
Dan sudah dikonfirmasi oleh pakar digital tentang keaslian foto tersebut, kata Uli.
Pelanggaran HAM ketiga yang ditemukan Komnas HAM adalah hak terdakwa untuk bebas dari penangkapan sewenang-wenang.
Dalam proses penangkapan polisi di Satres Narkoba Polres Cirebon pada akhir Agustus 2016, jelas Uli, para terdakwa tidak diberikan surat perintah penangkapan dan pihak keluarga tidak diberitahu di mana para terdakwa ditahan, bukan karena tertangkap basah. diajukan.
“Keluarga terdakwa tidak mengetahui menahu mengenai penangkapan terdakwa,” tutupnya.