Laporan jurnalis Tribunnews Rinas Abdullah
geosurvey.co.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap peran sembilan tersangka pelaku tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyamar sebagai kawin kontrak atau pengantin pesanan.
Di antara sembilan tersangka tersebut terdapat lima orang perempuan yang masing-masing berinisial MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), RW (34), dan. jam alias CE (36).
Lalu tersangka laki-laki berjumlah 4 orang, masing-masing berinisial BHS alias B (34), NH (60), AS (31), dan N alias A (56).
Tersangka MW, akrab dipanggil M (28), berprofesi sebagai WNI yang tinggal di China, kata Wira saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Selanjutnya, tersangka BHS berjuluk (34) dan pria NH (60) berperan memalsukan identitas korban.
Tersangka LA (31), perempuan Y alias I (44), laki-laki AS (31), perempuan RW (34), perempuan H alias CE (36), dan laki-laki N alias A (56) telah diidentifikasi bergerak. Sebagai sponsor mereka mencari dan menampung calon pengantin di Indonesia.
Menurut Wera, melalui hasil pemeriksaan, para tersangka juga melakukan negosiasi akad nikah dengan para korban.
Para tersangka menipu korbannya dengan menulis surat perjanjian dalam bahasa asing agar korban tidak memahaminya.
“Mengikat korban artinya mengikat agar korban tertarik, dengan mengikatkan perjanjian dalam bahasa asing yang banyak korban tidak mengetahuinya,” kata Wera.
Inti dari perjanjian tersebut adalah perkawinan antara laki-laki asing dan perempuan Indonesia.
Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana perdagangan manusia.
Polda Metro Jaya mendeteksi kasus tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di dua wilayah, Pejaten, Jakarta Selatan dan Cengkaring, Jakarta Barat.
Para tersangka melakukan aksinya dengan menikahkan perempuan sirih pinang asal Indonesia dengan laki-laki warga negara asing asal Tiongkok.
Kasus pidana perdagangan orang adalah cara kerja pengantin pesanan, kata Wira Satia saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Sayangnya, salah satu korbannya adalah seorang gadis di bawah umur berusia 16 tahun dan seorang dewasa telah memalsukan identitasnya.
Korban menikah dengan WNA Tionghoa dan tersangka memanfaatkan perbuatan jahatnya.
Ditambahkannya, “Tersangka memanfaatkan pernikahan tersebut dengan memberikan perempuan Indonesia kepada WN Tiongkok.”
Menurut pengakuan tersangka, mereka menerima uang senilai Rp150 juta lebih dari bule China yang menyuruh perempuan Indonesia dinikahi dengan menggunakan sirih pinang.
Para korban menetap di suatu tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Namun pemukiman berpindah ke kawasan Pegaten dan Singkaring.
Dijelaskannya, “Melalui hasil prosedur di dua TKP, Subdit Renakta berhasil menangkap 9 orang tersangka.” ilustrasi (tidak)
Dalam kasus itu juga diperoleh sejumlah barang bukti antara lain paspor, telepon seluler, KTP, foto pernikahan, dan akta non nikah.
Polisi masih menyelidikinya.
Para tersangka dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas tahun).