Reporter Tribune.com melaporkan Renas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisaris Jenderal Polisi (Purn.
“Kami mendorong adanya peninjauan menyeluruh terhadap peraturan dan peninjauan kembali penggunaan senjata api.
Pihaknya mendukung tindakan tegas Polri dalam kasus penembakan yang dilakukan kelompok swasta.
Audit harus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa
Arif mengatakan, “Kami mendukung penuh langkah Polri dalam menangani kasus tersebut.
Selain itu, Kompolnas juga akan melanjutkan proses penyidikan pidana yang sedang berjalan untuk memastikan apakah proses tersebut tetap berjalan.
Proses penyidikan penyidik Direktorat Kriminal Umum soal motif penembakan kasus Solok Selatan terus berlanjut.
“Penyebabnya sedang didalami. Kode etiknya sedang kita lihat, meski proses pidana tetap berjalan,” ujarnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandy Nagroho menegaskan komitmennya mengedepankan transparansi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tanggung jawab perlindungan masyarakat.
Dikatakannya, “Kami sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat dan media. Ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus berbenah memberikan pelayanan terbaik bagi nusa dan negara.”
AKP Dadang Iskandar, mantan Kapolres Solok Selatan diberhentikan sebagai anggota Polri dalam sidang kode etik di Mabes Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat AKP Dadang (PTDH) dalam penembakan terhadap Kompol Ulil Rianto Anshari, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Ujiannya aman, berjalan lancar, dan tidak ada kendala
Tersangka diduga menembak korban dan korban meninggal.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 13 Ayat 1 UU Publik No. 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota polisi.
Kemudian Pasal 5 Pasal 1 Huruf B Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik. Kemudian Pasal 5 Pasal 1 Huruf L Tujuan No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian.
Kemudian yang keempat Pasal 8 Huruf C No. 1, Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian dan Komisi Etik Kepolisian. Pasal 10, Pasal 1 Huruf D, Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Pendidikan Departemen Kepolisian dan Komisi Etik Polri.
Kemudian Keenam, Pasal 13 Huruf N, Perpol No. 7 Tahun 2022 dalam uji KKEP dengan Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri dengan batasan etik yaitu dinyatakan sifat pidananya. tindakan memalukan.
Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian atau PTDH sebagai anggota Polri.