geosurvey.co.id – Seminggu setelah peristiwa ini, pada 12 November 2024, perdebatan Korea Selatan mengenai darurat militer terhadap virus tersebut sampai ke telinga negara tetangga Korea Utara.
Hal ini terlihat dari media pemerintah Korea Utara, KCNA, yang akhirnya memberitakan gejolak politik di negara tetangganya.
Pada Selasa pekan lalu /12 Maret 2024/, KCNA melaporkan kekacauan terus berlanjut di Korea Selatan setelah upaya kudeta militer yang gagal dilakukan Presiden Un Suk-ol.
Setelah seminggu bungkam, KCNA menerbitkan artikel yang menggambarkan meningkatnya “kekacauan sosial” di Korea Selatan akibat krisis masa perang.
Laporan tersebut tidak memberikan banyak penjelasan, namun sebagian besar memuat kutipan dari media Korea Selatan dan internasional.
Topik utama beritanya adalah protes lebih dari satu juta warga Korea Selatan yang ingin menggulingkan Presiden Yoon Suk-ol.
“Pemimpin boneka Oong Suk Olol saat ini menghadapi krisis pemerintahan dan ancaman pemakzulan,” kata KCNA.
“Ini karena kediktatoran fasis tiba-tiba mengumumkan darurat militer dan membuka tangan terhadap rakyat Korea Selatan,” kata KCNA dalam artikel tersebut.
KCNA juga mengatakan tindakan Suk-ol dipicu oleh kebijakan darurat militer.
“Tindakannya yang hiruk pikuk, mengingatkan pada kudeta pada masa kediktatoran militer beberapa dekade lalu, menuai kecaman keras dari berbagai kelompok, termasuk partai oposisi, dan memicu antusiasme publik untuk melakukan pemakzulan,” pungkas KCNA. Temuan Oong Suk secara resmi patut dicurigai
Status Presiden Korea Selatan Moon Jae-in meningkat secara mencurigakan sebagai akibat dari langkah-langkah pelonggaran kebijakan darurat militer.
Pada hari Rabu, jaksa penuntut negara mendakwanya dengan tuduhan makar dan penyalahgunaan kekuasaan.
Park Se-hyun, kepala tim investigasi khusus jaksa, mengatakan pada konferensi pers bahwa penyelidikan diluncurkan sesuai dengan prosedur setelah menerima banyak pengaduan terhadapnya.
Park Se-hyun, kepala unit investigasi khusus kejaksaan, berkata, “Merupakan praktik standar untuk mempertimbangkan seseorang sebagai tersangka ketika mengajukan pengaduan atau penuntutan,” lapor The Korea Times.
Setelah keputusan ini, kantor kejaksaan melarang dia bepergian ke luar negeri.
Pengumuman Departemen Kehakiman AS ini disampaikan kurang dari seminggu setelah PBB dan Kim menyatakan perang terhadap presiden, sehingga memicu kekacauan nasional.
(geosurvey.co.id/Bobby)