Wartawan geosurvey.co.id Fahmi Ramadhan melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Seorang pekerja lepas di Desa Pahlevi Antasari mengaku namanya “dipinjam” untuk digunakan oleh perusahaan bantuan pemasok bijih timah ke CV Venus Inti Perkasa (VIP) milik Tamron, bernama Aon.
Konsep peminjaman kata merupakan gagasan manajer operasional CV VIP Ahmad Albani untuk perusahaan boneka CV Sumber Energi Perkasa yang terafiliasi dengan CV VIP.
Hal itu diungkapkan Desa saat hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi bisnis timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Sedangkan yang tergugat dalam gugatan ini adalah crazy rich Pantai Inda Kapuk (PIK) Helen Lim, mantan CEO PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi, mantan CFO PT Timah Tbk Emil Ermindra, dan CEO PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan. .
Informasi tersebut bermula saat jaksa (JPU) menanyakan kepada warga desa tentang pekerjaannya di CV Sumber Energi Perkasa.
Desa mengatakan dirinya tidak pernah bekerja langsung di perusahaan tersebut, melainkan hanya meminjamkan namanya kepada perusahaan tersebut.
“Apakah anda pernah bekerja di CV Sumber Energi Perkasa?” tanya jaksa.
“Saya tidak bekerja secara langsung pak, saya hanya meminjam nama,” kata Des di ruang sidang.
Kata pihak desa, namanya dipinjam untuk dimasukkan dalam salah satu jabatan, yakni Penanggung Jawab Operasional (PJO).
“Ada di sana sebagai PJO,” kata Desa.
“Apa itu PJO?” tanya jaksa.
“Tanggung jawab operasional,” kata desa.
Namun saat namanya dipinjam, Desa mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang menegaskan perjanjian antara dirinya dengan CV Sumber Energi Perkasa.
Desa tersebut mengungkap awal mula mengapa namanya masuk dalam perusahaan boneka.
Saat itu, kata Desa, ia bertemu dengan Achmad Albani dan menawarinya pekerjaan.
“Saya tanya pekerjaan apa yang saya lakukan, tapi kemudian saya hanya diberi nama. Setelah itu saya mendapat manfaat,” kata Desa.
“Kompensasinya setiap bulan atau apa?” tanya jaksa.
“Hanya sekali. Seingat saya, tahun 2017,” jelasnya.
“Berapa lama?” tanya jaksa lagi.
“Tidak Pak, saya bertemu Pak Albani pertengahan tahun 2017. Prosesnya cepat sekali pak saat ditawarkan,” kata Desa.
Setelah itu, jaksa menyelidiki apakah tujuan pinjaman tersebut sudah jelas kepada desa saat itu.
Selama ini, kata Desa, namanya dipinjam untuk dimasukkan ke dalam resume perusahaan.
Di dalamnya, ia mengaku mendapat komisi sebesar Rp15 juta atas peminjaman nama tersebut.
“Lalu PJO itu diberi nama apa tujuannya?” tanya jaksa.
“PJO disebutkan akan dibuka kembali,” ujarnya.
“Apakah kamu mendapat pajak daerah?” tanya jaksa.
“Pernah sekali. Rp 15 juta,” ujarnya.
Pihak desa juga mengatakan, saat itu ia juga menyerahkan beberapa dokumen identitas, antara lain ijazah, KTP, dan formulir.
Namun saat ditanya apakah sudah menandatangani surat perjanjian tersebut, pihak desa mengaku belum mengisi formulir tersebut.
“Berita?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” katanya.
“Jadi ini hanya keamanan identitas? tanya jaksa.
“Ya,” katanya.
Terkait kasus ini, berdasarkan dakwaan Jaksa Agung, kerugian keuangan pemerintah akibat pengelolaan timah dalam kasus ini sebesar Rp300 miliar.
Perhitungan tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus timah dengan nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang disebutkan jaksa antara lain kerugian sewa peralatan kerja sama dan pembayaran timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap kerugian lingkungan hidup yang ditanggung pemerintah mencapai Rp271 triliun.
Para ahli lingkungan telah menghitungnya.