geosurvey.co.id, Jakara-The Corruption Seradication Commission (CPC) memeriksa dua saksi untuk kasus korupsi yang diduga oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersysah pada Kamis (30 Januari (30 Januari 2025).
Dua saksi yang diuji adalah presiden Bank Bengkulu, Beni Harjono dan karyawan Asisten Samsat Bengkulu Tengah Andra Wijaya.
Juru bicara CPC Tessa Mahardhika Sugiardo mengungkapkan bahwa Rohidin Mersyah diminta untuk meminta Bank Bengkulu untuk membantu logistik keuntungan dalam pemilihan umum 2024.
“Saksi diperiksa sehubungan dengan permintaan tersangka Rohidin Mersyah ke Bank Bengkulu untuk membantu logistik menang,” kata Tessa dalam penjelasannya pada hari Jumat (31 November 2025).
Direktur Bank Bengkulu Beni Harjono selesai oleh BPK pada hari Kamis (30 Januari 2025).
Setelah ujian, Beni Harjono ditanyai oleh kru media apakah ada hubungan antara bangku Bengkulu dengan kasus Rohidin Mersyah.
Namun, aset ragu -ragu untuk menjawab. Dia meminta reporter untuk meminta penyelidik secara langsung.
“Saya tidak tahu, saya tidak tahu lagi tentang penyelidik. Saya tidak tahu,” kata Beni pada hari Kamis di Bangunan Red dan White CPC di Jakarta Selatan.
Beni Harjono menyatakan bahwa ia diminta oleh penyelidik kepada Rohidin Mersysah.
Tapi dia ragu -ragu untuk mengungkapkan dirinya.
Beni hanya mengklaim bahwa bukan salah satu korban pemerasan Rohidin Mersyah.
“Adalah normal bagi tersangka mantan gubernur untuk tidak (ditekan),” kata Beni, yang ditanya sekitar 20 pertanyaan oleh penyelidik.
Seperti diketahui, Rohidin Mersyah, gubernur Benggulu yang dinominasikan dalam pemilihan regional pada tahun 2024.
Dia dikombinasikan dengan kandidat untuk wakil gubernur Meriani.
Pasangan yang sudah ada ini menerima nomor 2 dari seri ini.
Tetapi dalam pemilihan ia kalah melawan pasangan kandidat untuk gubernur dan wakil gubernur nomor 1, Helmi Hasan-Mian. Kasus Rohidin Mersyah
Dalam hal ini, BPK menyebut tiga orang sebagai tersangka.
Anda adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Regional Provinsi Benggulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Dalam kasus ini, BPK mencurigai Rohidin Mersyah akan merebut kembali kepala dan pejabat pemerintah provinsi Bengkulu untuk kampanye pemilihan 2024.
Dalam Bedah Kejang (OTT) pada hari Sabtu (23.12.2024), tim PKC juga menyita uang tunai dengan total pengakuan Rp7 miliar-RP, Dolar AS (AS) dan Singapura.
Untuk tindakannya, Rohidin, bersama dengan Evriansyah dan Isnan Fajri, telah diubah oleh Pasal 12 dan Pasal 12B dari Nomor Legal 31 tahun 1999 dalam jumlah hukum nomor 20 sejak tahun 2001 bekerja sama dengan Pasal 55 KUHP.
CCC segera mengirim Rohidin di kamp secara internal dengan dua tersangka lainnya.