Seperti dilansir reporter geosurvey.co.id Ilham Riyan Pratama
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal usul istilah “blok Medan” dalam kasus korupsi IUP yang melibatkan mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dan Pedagang Muhaimin Sayrif.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan, selama penyidikan kasus tersebut, Blok Medan tidak terlihat.
Kata Medan Hitam hanya muncul saat persidangan.
Asep mengatakan, blok Medan mengacu pada blok pertambangan di Kecamatan Wasil, Halmahera Timur, Maluku Utara.
Jadi dalam kasus AGK (Abdul Gani) blok Medan itu memang tidak ada. Di pemeriksaan disebut apa yang ada di penyidikan. Saat diperiksa, Kepala Dinas menyebutkan keberadaannya saat ditanya, kata Asep. Kepada pers pada Kamis, 07/11/2024.
“Sebenarnya satu blok itu blok distrik Wasil, jadi nama blok untuk penambangannya berdasarkan kecamatan di sana. Salah satunya disebut distrik Wasil,” imbuh jenderal bintang satu itu.
Assep menduga blok tersebut dinamakan Blok Medan karena izinnya dikuasai masyarakat Medan.
“Nah, yang menguasai atau diketahui blok itu mungkin orang Medan, jadi katanya blok Medan,” ujarnya.
Asep belum mengatakan apakah KPK akan menindaklanjuti blog Medan yang dimaksud.
Karena lanjutan dari Asep, proses persidangan masih terus berjalan. Proses selanjutnya harus menunggu dulu hingga persidangan selesai atau ada kewajiban hukum.
“Yah, itu masih penyidikan ya. Biasanya setelah penyidikan selesai, jaksa penuntut umum akan membuat berita acara. Jadi kita tunggu saja.”
Blok Vasil masuk dalam daftar 44 blok pertambangan yang memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Abdul Gani menuding usulan WIUP telah memberdayakan responden Muhaimin Sayarif, beserta sejumlah rekomendasi, dan mengarahkan beberapa pengelola layanan untuk mempermudah responden.
Berdasarkan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK (JPU) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 2 Oktober 2024, Blok Wasil di Halmahera Timur dioperasikan oleh PT Halmahera Pratama Energy.
Abdul Ghani muncul dalam kasus tersebut.
Kata Blok Medan mengemuka dalam sidang korupsi Abdul Gani di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 31 Juli 2024.
Perkataan itu muncul saat Suryanto Andili, Kepala Dinas ESDM Uttara Maluku, bersaksi.
Abdul Gani Kasuba juga divonis delapan tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan suap dan konspirasi untuk menipu pemerintah provinsi Uttar Maluku.
Tersangka divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta, kata Kader Noh, Ketua Pengadilan Negeri Ternate.
Selain pidana penjara, Abdul Ghani juga divonis denda Rp 10,109 miliar dan uang pengganti sebesar US$ 90.000 (AS).
Kegagalan membayar akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Abdul Gani tidak terima dengan putusan tersebut dan langsung mengajukan banding. Proses banding masih berlangsung.