Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Ilham Rian Pratama
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menetapkan kembali Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Selasa (12/11/2024), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan penetapan yang diajukan Sahbirin alias Paman Birin.
Akibatnya, status tersangka Paman Birin pun hilang.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan persidangan hanya menguji aspek formal, bukan aspek materiil.
Dengan demikian, hasil keputusan praperadilan tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Nanti kita lihat apakah penggeledahan, penggalian informasi yang dilakukan penyidik bisa menghasilkan surat perintah penggeledahan baru, kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Ke depan, lanjut Tessa, kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sahbirin Noor sebagai saksi juga terbuka.
Tentu saja, jika diperlukan keterangan meski sudah tidak berstatus tersangka lagi, bisa meminta keterangan kepada yang bersangkutan sebagai saksi, ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Afrizal Hady menyebut keputusan KPK yang menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka batal demi hukum.
Mengadili: Dalam pokok perkara: mengabulkan dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, kata Hakim Afrizal saat membacakan putusan PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Hakim mengatakan, penetapan Paman Birin sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.