Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Ilham Ryan Pritama
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba melalui Mohimin Serif.
Salah satu perusahaan yang diduga melakukan transaksi IUD melalui Mohimen Serif adalah PT Mineral Turbos.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian memeriksa dugaan tersebut pada Selasa (10 Agustus 2024) bersama Komisaris PT Mineral Turbos, David Glenn Oye.
David diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Ghani Kasuba.
KPK menduga David memberikan uang kepada Mohimeen Sharif untuk penerbitan IUD di Maluku Utara.
“Mohimeen Sharif sangat peduli dengan banyak orang (IUD, catatan redaksi), berhubungan dengan banyak orang. Jadi dialah yang menanyakan hal itu,” kata Direktur Penyidikan KPK SP Guntur Rahu kepada wartawan, Kamis (10/10). 2024).
Lembaga antirasuah mencurigai adanya aliran dana dari beberapa perusahaan mulai dari Mohimin Sharif hingga Abdul Ghani Kasuba untuk pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara. Rupanya salah satunya adalah David.
Muhameen diduga menjadi perantara beberapa perusahaan untuk mendapatkan izin pertambangan Abdul Ghani Kasuba.
“Jadi benar perusahaan itu bukan miliknya atau izinnya bukan miliknya (Mohimeen Sharif, catatan redaksi). Jadi sebagian miliknya, sebagian lagi milik David,” kata Esp.
Selain soal IUD, KPK juga memeriksa David soal harta benda Abdul Ghani Kasuba pada Selasa (10/8/2024).
Dawood diduga mengetahui harta milik Abdul Ghani Kasuba yang diduga berasal dari hasil pencucian uang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugyarto mengatakan kepada wartawan, Kamis (10/10/2024), “saksi sedang diperiksa terkait kepemilikan aset tersangka AGK.”
FYI: Ada puluhan perusahaan di 57 blok pertambangan yang izinnya diberikan oleh Mohimin Sharif. Hal ini terungkap melalui persidangan Muhameen Sharif.
Sekitar 37 perusahaan diyakini menyuap Abdul Ghani Kasuba melalui Mohimeen Sharif.
Pengungkapan tersebut disampaikan saat konferensi pers penyidikan dan penahanan Muhameen Sharif, Rabu (17/7/2024).
Mohimin Sharif, salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba, diduga berperan sebagai penghubung atau broker dalam pelaksanaan usulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Pemrosesan usulan ke Kementerian ESDM RI untuk penetapan wilayah izin pertambangan yang ditandatangani Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba untuk sedikitnya 37 perusahaan pada tahun 2021 oleh tersangka Mohimin Serif alias Ucu. -2023 tanpa melalui prosedur sesuai peraturan Menteri ESDM, kata kepala penyidik. Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu.
Di antara usulan penetapan WIUP yang disampaikan Mohimeen Sharif kepada Kementerian ESDM, terdapat enam blok yang rencananya WIUP-nya akan ditetapkan Kementerian ESDM pada tahun 2023.
Keenam blok tersebut adalah Blok Keif, Blok Foli, Blok Marimuyi, Blok Pamulanga, Blok Lalif Swai, dan Blok Wilkom.
Saat itu, Menteri ESDM telah menetapkan pemenang lelang sembilan blok WIUP mineral metalurgi dan batubara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sekitar 37 perusahaan memberikan suap kepada Gubernur Malut Abdul Ghani Kasoba (kiri) melalui mantan Ketua DPD Partai Grenada Malut Muhameen Sharif (kanan). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Wilayah Izin Pertambangan (WIUP). (Kolase Berita Suku)
Delapan perusahaan tercatat menjadi pemenang sembilan blok.
Nama-nama blok dan pemenangnya antara lain blok bahan baku nikel Kaif di Halmahera Tengah, Maluku Utara yang dimenangkan oleh PT Minerals Jaya Mulgina; Blok Foley Bahan Baku Nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, dengan pemenang PT Wasili Jaya Lester.
Selanjutnya, Blok Bahan Baku Nikel Marimoi I di Halmahera Timur, Maluku Utara, yang mana pemenangnya adalah PT Aneka Tambang Tbk; dan blok Lalif Swai di Halmahara Tengah, Maluku Utara untuk bahan baku nikel yang diperoleh kembali oleh PT Aneka Tambang Tbk.
Selain melaksanakan usulan pendirian WIUP, Mohimin Serif Abdul Ghani Kasuba juga memberikan sejumlah uang sehubungan dengan proyek pelayanan PUPR di Provinsi Maluku Utara dan izin IUP operasional manufaktur PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara oleh
Sejauh ini, KPK memiliki bukti dan temuan bahwa Mohameen menyuap Abdul Ghani dengan jumlah suap sebesar tujuh miliar dolar AS.
KPK menduga Muhameen Sharif memberikan uang tunai kepada Abdul Ghani dan pihak lain melalui berbagai cara.