Diposting oleh reporter geosurvey.co.id, Ilham Rian Pratama
geosurvey.co.id, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (KPK) menduga tersangka kasus denda administrasi dana hibah kepada Kelompok Masyarakat (POKMAS) APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022 membiayai pembelian gedung dan milik. dalam menyelesaikan permasalahan korupsi.
Dugaan tersebut diungkapkan penyidik BPK saat memeriksa saksi Karen Olivia Wondal, Staf Hukum PT Puncak Dharmahusada dan Kika Karyantika, Pejabat Perancang Tanah Mati (PPAT), pada Senin (18/11/2024).
“Diperiksa saksi-saksi terkait jual beli rumah dan bangunan milik tersangka yang uangnya diduga hasil tindak pidana korupsi terkait dana hibah administrasi untuk kelompok masyarakat (POKMAS),” kata juru bicara KPK. Tessa Mahardhika Sugiarto dalam sambutannya, Selasa (19/11/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melarang 21 orang bepergian ke luar negeri dalam kasus suap pengurusan dana hibah masyarakat Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
21 orang yang dilarang berstatus terdakwa.
Benar (tersangka), kata seorang pejabat polisi yang mengetahui proses tersebut kepada geosurvey.co.id, Rabu (31/7/2024).
Berikut nama 21 orang yang dilarang bepergian ke luar negeri dan diduga memiliki kasus:
1. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD) 2. Ahmad Heriyadi (Swasta) 3. Mahud (Anggota DPRD) 4. Ahmed Yahya M (Guru) 5. R. Wahid Ruslan (Swasta) 6. Anwar Sadad (Wakil Presiden DPRD) DPRD) 7. Jodi Pradana Putra (Swasta) 8. Hasanuddin (Swasta) 9. Ahmad Jailani (Swasta) 10. Mashudi (Swasta) 11. Bagus Wahyudyono (Staf Sekretaris) 12. Kusnadi (Ketua DPRD) 13. Sukar (Kepala Desa) 14. A. Rouen (Pub Vaj) 15. Wawan Kristiawan (Swasta) 16. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang) 17. Ahmad Affandi (Swasta) 18. M. Fatulah (Swasta) 19. Abd. Mottolib (Swasta/Ketua DPC Gerindra Sampang) 20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo) 21. Moch. Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
Dalam penyelidikannya, Bareskrim (KPK) menggeledah Balai Pelayanan Hewan Provinsi Jawa Timur serta beberapa bangunan di wilayah Surabaya, Malang, Sidoarjo, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.
Berikut barang bukti yang disita:
1. Kendaraan : 8 unit diantaranya 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda Crew, 2 Toyota Innova, 1 Hilux Double Cabin, 1 Unit Avanza, 1 Unit Isuzu Type 2; Uang dalam mata uang asing dan juga rupiah yang jika seluruhnya dirupiahkan bernilai kurang lebih Rp 1 miliar. Tunai kurang lebih Rp 50 juta; Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 sertifikat elektronik berupa telepon genggam, hard disk dan laptop, termasuk 5); Dokumen tersebut antara lain buku penyimpanan, buku tanah, dokumen, kwitansi, BPKB dan STNK kendaraan dll.
Dokumen ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya merugikan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar menjalani hukuman enam bulan penjara oleh juri Pengadilan Pidana (Tipicor) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.
Politisi Partai Golkar itu juga didakwa Rp 39,5 miliar.
Sahat membenarkan menerima tawaran sumber dana hibah masyarakat (pokir) dari APBD Jatim tahun 2020-2022 dan APBD 2022-2024 yang belum diputuskan di wilayah Kabupaten Sampang.
Total anggaran Pemprov Jatim untuk bantuan suku sebesar Rp200 miliar.
Tindak pidana tersebut dilakukan Sahat bersama ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang dan Ketua Pengurus Masyarakat/POKMAS, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.