Jurnalis geosurvey.co.id Ilham Ryan memberitakan terlebih dahulu
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/12/2024) meninjau kantor Gubernur Bangalore.
Penggeledahan itu terkait pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Bengaluru Rohidin Murcia.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan memang benar penyidik sedang melakukan pemeriksaan di Kantor Gubernur Bengaluru.
Tessa tidak membeberkan hasil penggeledahan karena upaya masih terus dilakukan.
Pantauan TribunBengkulu.com di lokasi kejadian, setibanya di sana, KPK langsung menuju lantai dua dan masuk ke ruang Sekda.
Ruangan Sekda digeledah sekitar 30 menit, setelah itu penyidik KPK langsung menuju ruangan Gubernur Bengaluru di lantai tiga.
Di lantai dua, personel polisi bersenjata juga diinformasikan untuk menjaga KPK.
Wartawan diperbolehkan melaporkan dari lantai dua kantor gubernur, namun diinstruksikan menunggu di lantai satu hingga penggeledahan selesai.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Dia adalah Rohidin Murcia; Sekretaris Daerah Provinsi Bengulu Isnan Fajri; Dan asisten Rohid, Avryanthya.
Saat membangun kasus tersebut, Rohidin Mercia menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemerasan kepada kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengaluru untuk modal kampanye pemilu 2024.
Tim KPK menyita total uang sebesar Rp7 miliar, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024).
Atas perbuatannya, Rohidin, Avriantia, dan Isnan Fajri dijerat Pasal 12 Huruf E dan Pasal 12B Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejahatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap Rohideen dan dua tersangka lainnya.
Tiga di antaranya akan mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.