Wartawan TribuneNews.com, Ilham Riyan Pratama melaporkan
geosurvey.co.id, Jakarta – Tiga pimpinan Kelompok Kerja (Pokja) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) dipenjara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Rutan), Kamis (28/11). /2024).
Ketiga ketua Satgas tersebut adalah Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo.
Dia ditangkap hari ini setelah kedapatan menjadi tersangka kasus suap terkait proyek DJKA Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kepala Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu mengatakan, ketiga tersangka awalnya ditahan selama 20 hari di Rutan KPK.
Dengan begitu, ketiga tersangka akan tetap dipenjara hingga 17 Desember 2024.
“Tersangka H, tersangka EP, tersangka BP akan ditahan di Rutan Negara Cabang Rutan, Rutan Kelas I Jakarta Timur, mulai tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 selama 20 hari pertama,” kata Asep. pada konferensi pers. Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka dan penahanan ketiga pimpinan satgas tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi yang digagas Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto terhadap Komitmen Masyarakat (PPK) BTP Semarang. Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.
Sebaliknya, KPK menetapkan pria lain sebagai tersangka bernama PPK Dheki Martin.
Namun Dheki tidak ditahan lagi karena tidak mengikuti instruksi tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Diberitakan Asep, Hardho yang merupakan Ketua Kelompok Penggarap Jalur Kereta Api Lampegan-Cianjur 2022-2023 mengaku menerima makalah berjudul Sinto Pirjani Hutabarat dari PPK sebagai catatan keberhasilan proyek tersebut. Dihukum dalam kasus ini.
Dalam surat kabar disebutkan beberapa tim terpilih untuk memenangkan proyek tersebut, antara lain Paket I oleh Dion dengan bendera PT Rinenggo Ria Raya, Paket 2 oleh Muchamad Hikmat dengan bendera PT Tirtasmas Mandiri, Paket 3 dikerjakan oleh Muchamad Hikmat dengan bendera PT Tirtasmas Mandiri. anggota komisi. DPR V dipilih dari wilayah Jawa Barat oleh perusahaan PT Nazma Tata Laksana, Paket 4 Fahmi Ya Wahu Purwanto dan perusahaan PT Putra Kharisma.
Dengan pengaturan tersebut, Horda mendapat denda Rp321 juta dari Dion Renato.
Selain itu, Hardho juga diduga menerima uang sebesar Rp670 juta terkait beberapa proyek di DJKA Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, AD Purnomo diduga menerima suap sebesar Rp140 juta untuk memenangkan PT KA Property Property, anak usaha PT KAI, untuk menggarap pembangunan penyeberangan di Provinsi Jawa dan Sumatera pada tahun 2022.
Selain itu, AD juga mendapat fee sekitar Rp 285 juta untuk beberapa proyek lain di DJKA Kementerian Perhubungan.
Tak hanya itu, Hardho dan Eddy bersama Budi Prasetyo dan Dheki Martin serta beberapa aktivis kelompok lainnya memperoleh uang Rp 800 juta dari Dion.
Penipuan itu terkait proyek kereta api Solo Balapan-Kadidiro.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf A atau Pasal 12 Huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Perkara Tipikor. Pasal 55 Ayat (1) sampai dengan 1 KUHP.