Reporter Tribunenews.com Ilham Ryan Pratama melaporkan
geosurvey.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan perkara terkait pengurusan fasilitas pinjaman di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp1 triliun.
Perkiraan kerugian negara kurang lebih Rp 1 triliun, kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun identitas terdakwa baru terungkap pada saat proses penangkapan atau penahanan.
Berdasarkan sumber geosurvey.co.id, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sevgo; Dwi Vahudi, Direktur Eksekutif I LPEI; Basuki Setadjid, Direktur Utama II LPEI; Arif Setiawan, Direktur Eksekutif IV LPEI; V Direktur Utama LPEI Omar Baginda Pane; Kukuh Wairawan, Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI; dan pemilik PT Shakti Mait Jaya Langit Hendarto.
Ia juga dilarang bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024 yang dikeluarkan KPK.
TESSA membeberkan modus operandi kasus korupsi di LPEI ini.
Dia mengatakan, fasilitas pinjaman telah tersedia dari APBN. LPEI kemudian menemukan modus “tambal sulam” pembiayaan pembayaran pinjaman dan pembayaran kredit.
“Di mana pinjaman selanjutnya untuk menutupi pinjaman sebelumnya,” kata Tessa.
Lebih lanjut, Komisi Pemberantasan Korupsi menduga tersangka atas nama peminjam telah memanfaatkan fasilitas kredit dari LPEI di perusahaan lain yang terkait dengannya.
Tesa mengatakan, KPK akan terus mendalami kasus tersebut dan sangat mungkin melibatkan pihak lain yang mungkin melakukan perbuatan melawan hukum dan patut dimintai pertanggungjawaban pidana.
KPK juga mengingatkan kita agar tidak tergiur dengan janji-janji pihak yang mengatasnamakan KPK untuk menghindari hal tersebut.