Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Ilham Rian Pratama
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Tesa Mahardhika Sugiarto, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi, menjelaskan, dalam kasus CSR BI, lembaga tersebut hanya menggunakan surat perintah penyidikan umum (sprindik), dengan kata lain hanya calon tersangka saja.
Pernyataan perwakilan pers ini meralat pernyataan Wakil Penindakan dan Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiavan yang sebelumnya menyebut sudah ada dua tersangka dalam kasus BI KSA.
“Saya sampaikan, perintah penyidikan masih bersifat umum, belum ada tersangkanya. Jadi bagi rekan-rekan yang bertanya tentang tersangka: belum ada tersangka dalam perintah penyidikan,” kata Tessa di Rood Wit Gebouw dari KPK. KPK. , Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
“Kalau yang disampaikan deputi, kemungkinan dia salah paham atau teringat kasus lain sehingga luput, jadi dikatakan sudah ada tersangkanya. Bahwa nama wakilnya selama ini belum disebutkan dalam surat perintah penyidikan, makanya saya tegaskan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Rudi Setiawan mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka.
Anggota DPR diduga terlibat.
“Beberapa tersangka sudah kami tetapkan, tapi tersangkanya ada dua,” kata Rudi, Selasa (17/12/2024) di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Tahukah Anda,” kata Rudy saat salah satu tersangka anggota dewan membenarkan hal tersebut.
Tim penyidik KPK melakukan beberapa tindakan hukum, termasuk penggeledahan rumah.
Antara Senin 16 Desember malam hingga Selasa 17 Desember pagi, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek kantor Gubernur BI Perry Vargiyo dan dua kantor Kementerian Perhubungan.
Pencarian berlangsung kurang lebih delapan jam.
Sejumlah barang bukti yang diyakini terkait kasus tersebut, seperti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), disita.
“Barang yang didapat nanti akan kami klarifikasi. Oleh karena itu, siapa pun yang terkait dengan temuan kami akan kami periksa,” kata Rudi.
BI menyatakan akan bekerja sama dengan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan kasus tersebut.