Laporan reporter Tribune.com Ilham Ryan Pratama
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2024) memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Diren).
Ascolani dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TRPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartenggar Rita Vidyasari.
Juru Bicara KPK Tessa Mehrdika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan dilakukan atas nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Belum jelas materi apa yang akan dipelajari tim peneliti dalam penyelidikan Ascolani.
Setelah Ascolani menghadiri dan menyelesaikan ujian, Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengumumkan hasil ujiannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah mendaftarkan kasus Rita Vidyasari dan tim suksesnya Khiruddin atas kasus suap, penggelapan, dan pencucian uang.
Dalam kasus suap tersebut, Rita Heri Suzanto Gun alias Abun diduga menerima suap sebesar 6 miliar untuk kebutuhan akar dan plasma Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru. Kecamatan Mura Kaman
Sementara dalam kasus Trupi, Rita dan Khiruddin Kukar diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar antara tahun 2010-2015 dan 2016-2021 terkait beberapa proyek di Kabupaten tersebut.
Rita dan Khiruddin didakwa melakukan suap dan korupsi. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, sedangkan asistennya divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta.
Dalam perkembangan dugaan dan kasus suap tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Rita dan Khiruddin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TRPU).
Selama Rita menjabat Bupati Cooker, dana yang diterima dari APBD sebesar Rp 436 miliar untuk biaya proyek, biaya izin, dan lelang barang dan jasa diduga telah dijarah.
Keduanya menggunakan nama orang lain dan bekerja dengan nama tersebut dengan mengorbankan banyak harta benda dan material
Dalam pengusutan kasus pencucian uang tersebut, tim penyidik menyita puluhan ribu properti dan barang mewah dari Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Setidaknya 72 mobil dan 32 sepeda motor telah disita KPK.
Tak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita tanah, properti, hingga jutaan rupee.