Wartawan geosurvey.co.id Ilham Rian Pratama melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kamis (24/10/2024) lalu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rachland Nashidik, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat.
Rachland diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi (HA) penanganan kasus tersangka mantan Sekretaris MA (HH) Hasbi Hasan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hubungan Rachland Nashidik dengan salah satu tersangka kasus tersebut, Dirjen PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah, sedang diselidiki.
“Saksi sedang diperiksa hubungannya dengan salah satu tersangka yang saat ini diadili di Pengadilan Tinggi,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).
Selain itu, kata Tessa, penyidik KPK tengah mendalami apakah Richland terlibat dalam membantu Menas Irwin dalam perkaranya di Mahkamah Agung.
Cari tahu juga sejauh mana keterlibatan saksi dalam membantu tersangka yang saat ini diadili di Pengadilan Tinggi, ujarnya.
Usai pemeriksaan, Richland Nashidiq mengaku kepada wartawan ada yang ditanyakan penyidik KPK soal Menas Irwin.
“(Pertanyaan: Mantan rekan saya Erwin Johansia. Iya, saya sudah memberikan pernyataan (kepada penyidik, Red.)),” kata Rachland, Kamis (24/10/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. .
Rackland mengaku uang suap yang dimaksudkan untuk memimpin kasus tersebut tidak masuk ke kantongnya.
Dia mengatakan, penyidik hanya mendalami hubungannya dengan Menas Irwin.
“Tidak, tidak apa-apa. Saya jelaskan bahwa saya kenal dia, dengan siapa dia, Irwin, semua itu. Dia satu perusahaan dengan saya. Dia satu perusahaan. Dan kemudian dia melakukan hal-hal yang tidak akan pernah kami mengerti,” kata Rachland.
Rackland mengaku belum mengetahui apa yang dilakukan Menas Irwin hingga menjadi tersangka KPK.
Namun, dia tidak berkomentar lebih jauh mengenai materi tes tersebut.
“Iya iya, tanpa sepengetahuan saya itu saja, penjelasan saja lho di mana, apa, macam-macam,” ucapnya.
General Manager PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah Hasbi Hassan menjadi tersangka pengembangan kasus suap.
Dalam kasus suap ini, Husbi sebagai penerima dan Menas Irwin sebagai tersangka penerima suap.
Selain kasus suap, Husbi Hassan juga terlibat dalam dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus TPPU, Hasbi Hassan ditetapkan sebagai tersangka bersama finalis Indonesian Idol 2014 Windi Unita Bastari Usman atau Windi Idol dan kakak laki-laki Windi, Rinaldo Septariando.
FYI: Kasus suap yang melibatkan Husbi Hasan dan Menas Irwin berbeda dengan kasus suap terkait pengurusan dan penerimaan gratifikasi dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dalam kasus ini, Hasbi Hassan divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta enam bulan penjara.
Husbi Hasan kini tengah mengajukan banding atas kasus Intidana dan kasus suap yang dilakukan KSP.